2. Dinamika geopolitik regional dan global
3. Perlunya harmonisasi hukum domestik dan internasional
4. Potensi konflik keamanan dan praktik penangkapan ikan IUU
Namun, peluangnya juga sangat nyata:
- Dasar hukum yang kuat dari UNCLOS 1982
- Peluang untuk memperkuat diplomasi maritim
- Penguatan pemantauan dan pengelolaan sumber daya kelautan
- Peran aktif dalam forum hukum maritim internasional
Dengan strategi yang tepat, penguatan hukum dalam negeri, dan diplomasi aktif, Indonesia dapat menegaskan kedaulatan maritimnya sambil memaksimalkan potensi laut untuk pembangunan nasional dan stabilitas regional.
Daftar Pustaka
1. KURNIA PUTRA, A. K. B. A. R. (2017). HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI, 15(2). https://www.journal.ubb.ac.id/progresif/article/view/2509