Mohon tunggu...
CELLY AULIA SEPTIANI
CELLY AULIA SEPTIANI Mohon Tunggu... MAHASISWA ILMU HUKUM

legal opinion

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Batas yang Tak Terlihat: Meneguhkan Identitas Maritim Indonesia di Tengah Persaingan Global

13 Oktober 2025   03:34 Diperbarui: 13 Oktober 2025   03:33 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Peta Laut Indonesia, Sumber: https://jurnalmaritim.com

Sunaryo (2021) menambahkan bahwa "Indonesia’s maritime boundary agreements demonstrate the country’s ability to resolve disputes peacefully, but also highlight the prolonged nature of negotiations". Ini berarti bahwa meskipun Indonesia telah berhasil mendapatkan beberapa perjanjian batas maritim, prosesnya selalu panjang dan membutuhkan kesabaran, koordinasi lintas lembaga, dan strategi diplomatik yang tepat.

Dari perspektif keamanan, Sari (2022) mencatat bahwa "maritime boundary disputes, if not resolved, may escalate into broader security tensions in Southeast Asia". Kutipan ini mengingatkan kita bahwa batas maritim bukan sekadar masalah hukum atau peta, tetapi juga terkait dengan stabilitas keamanan regional. Indonesia harus proaktif dalam mencegah potensi konflik bersenjata melalui penyelesaian hukum dan diplomatik.

Selain itu, aspek ekonomi dan sumber daya kelautan menjadi pertimbangan penting. Wijayanto (2020) menyatakan, "the absence of clear maritime boundaries often leads to illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing in Indonesian waters". Fakta ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas wilayah memudahkan praktik penangkapan ikan ilegal, yang merugikan negara dan mengurangi potensi ekonomi maritim.

Paramitha (2023) menyoroti peluang yang dapat dimanfaatkan melalui diplomasi maritim. Ia menulis, "strengthening Indonesia’s maritime diplomacy is crucial to safeguard national interests amidst global ocean governance challenges" Hal ini menekankan bahwa selain mengatasi tantangan, Indonesia juga memiliki peluang untuk memperluas peran internasionalnya melalui kebijakan maritim yang strategis.

Dari sejumlah kutipan jurnal ini, jelas bahwa Indonesia menghadapi tantangan multidimensi didalam sektor hukum, politik, keamanan, dan ekonomi. Namun, tantangan-tantangan ini lebih kecil dibandingkan peluang yang muncul melalui strategi hukum internasional, diplomasi aktif, dan pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih terstruktur. Integrasi penegakan hukum dalam negeri dan diplomasi internasional merupakan kunci keberhasilan Indonesia dalam menegaskan batas maritimnya.

Selain kajian jurnal, literatur buku hukum laut Indonesia memberikan landasan teori yang kuat untuk memahami tantangan dan peluang penetapan batas maritim. Menurut Prof. Dr. H. Syafrinaldi dalam bukunya, Pengantar Hukum Maritim (Edisi Kedua, 2022), "UNCLOS 1982 adalah tonggak hukum laut internasional yang memberikan pengakuan yuridis atas konsep negara kepulauan, yang sebelumnya belum mendapatkan legitimasi penuh”. Pernyataan ini menegaskan posisi Indonesia, yang kini memiliki legitimasi hukum penuh untuk mengatur dan menetapkan batas lautnya.

Sejalan dengan itu, Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Laut dan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa "laut bagi Indonesia bukanlah pemisah, melainkan pemersatu yang mengikat seluruh pulau dalam satu kesatuan". Perspektif ini menekankan dimensi politik dan sosial laut, sehingga penentuan batas laut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga terkait dengan identitas nasional dan integritas wilayah.

Menurut Hasjim Djalal dalam bukunya Indonesia and the Law of the Sea, “penetapan batas laut adalah proses yang memerlukan pemahaman komprehensif tentang aspek teknis, hukum, dan politik secara bersamaan". Kompleksitas multidisiplin ini menjelaskan mengapa negosiasi batas maritim membutuhkan waktu yang lama dan koordinasi antarlembaga secara serius. Menurut, Zainuddin Djafar menekankan pentingnya penegakan hukum maritim dengan menyatakan bahwa "penegakan hukum di laut tanpa kepastian batas wilayah hanya akan melemahkan kedaulatan dan mempersulit pengawasan". Kutipan ini menekankan bahwa penentuan batas maritim bukan sekadar dokumen hukum, tetapi dasar untuk pengawasan, patroli, dan pengelolaan sumber daya laut yang efektif.

Terakhir, Damos Dumoli Agusman dalam Indonesian Maritime Boundary Diplomacy menegaskan, "diplomasi batas laut adalah seni negosiasi yang menggabungkan kepentingan hukum dengan strategi politik luar negeri”. Pernyataan ini menutup lingkaran pembahasan bahwa hukum, politik, dan diplomasi harus berjalan beriringan agar Indonesia dapat memperkuat posisi maritimnya sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penentuan batas wilayah laut Indonesia menghadapi tantangan yang multidimensi:

1. Kompleksitas geografis dan kepulauan yang luas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun