Mohon tunggu...
Marcello DanielleChrisworo
Marcello DanielleChrisworo Mohon Tunggu... Lainnya - siswa

Saya adalah siswa yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jalur Masuk MABA, Adil Gak ?

9 Februari 2024   21:30 Diperbarui: 9 Februari 2024   22:00 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://integritasnews.com

Ki Hajar Dewantara pernah mengatakan bahwa pendidikan merupakan suatu tuntutan di dalam hidup seorang anak, adapun pendidikan dilakukan untuk bertujuan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak tersebut, supaya mereka sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi – tingginya. Kebahagian dan keselamatan seorang anak ditentukan oleh pilihan anak itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan pilihan mereka terkait pendidikan di masa depan.

Seiring berkembangnya zaman, pendidikan pun mengalami perkembangan. Tentu hal ini diukur dengan adanya riset yang dilakukan oleh menteri pendidikan khusunya di indonesia. Perkembangan pendidikan sendiri tentu berkaitan dengan kesejahteraan peserta didik/ mahasiswa. Dengan adanya perubahan sistem pendidikan akan berdampak langsung pada kualitas generasi. Pada akhirnya kualitas generasi inilah yang akan menentukan kualitas suatu bangsa.

Salah satu perubahan sistem pendidikan terjadi pada perguruan tinggi. Baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. PTN dikelola oleh pemerintah dan didanai menggunakan uang negara, sedangkan PTS dikelola oleh swasta dan membiayai kegiatan pendidikan tersebut secara mandiri. PTS cenderung mengeluarkan biaya yang lebih besar dibandingkan PTN. Hal ini dikarenakan PTN diberikan subsidi oleh pemerintah. Berdasarkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN terdapat beberapa jalur yang diterapkan.

Perguruan Tinggi Negeri membuat kebijakan dalam penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan tersebut diantaranya penerimaan melalui jalur (1) prestasi (SNBP), (2) tes (SNBT), dan (3) seleksi mandiri. SNBP merupakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri yang dilakukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik lainnya. SNBT merupakan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri yang dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis. Sedangkan, Seleksi Mandiri merupakan seleksi mandiri masuk perguruan tinggi negeri yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pada umumnya proses penerimaan mahasiswa baru ini sudah ditentukan oleh pemerintah. Proses tersebut dimulai dari SNBP dan SNBT terlebih dahulu. Para siswa yang dinyatakan lolos seleksi eligible, dapat mengikuti jalur SNBP. Sedangkan, mereka yang belum bisa masuk ke dalam eligible atau gagal dalam jalur SNBP bisa mengikuti jalur SNBT. Terlepas dari itu, apabila keduanya dinyatakan TIDAK LULUS, maka masih bisa mengikuti melalui seleksi mandiri.

https://mediaindonesia.com
https://mediaindonesia.com

Namun, beberapa hal harus diperhatikan dalam menentukan PTN, terlebih lagi karena kebijakan tahun ini mengalami perubahan dari kebijakan tahun sebelumnya. Khusunya dalam jalur SNPB dan SNBT. Tahun lalu, SNBP bisa menerima kuota sampai 50%, tetapi di tahun sekarang dibatasi hanya bisa 20%. Serta, apabila mereka yang daftar SNBP dinyatakan LULUS, mereka tetap masih bisa mengambil jalur SNBT. Di tahun ini apabila peserta SNBP sudah dinyatakan LULUS, mereka sudah tidak bisa mengambil jalur SNBT, karena sudah terikat dengan universitas yang menjadi pilihannya di SNBP.

Sama halnya dengan SNBP, perubahan kebijakan juga berlaku bagi SNBT. Jika di tahun sebelumnya, peserta SNBT hanya diperbolehkan memilih dua program studi pada satu perguruan tinggi negeri (PTN) atau masing - masing satu prodi di dua PTN. Sedangkan, di tahun sekarang Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal empat program studi yang terdiri dari dua pilihan Program Akademik (Sarjana) dan dua pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan).

            Kebijakan SNBP dan SNBT memiliki tujuan yang baik dalam memilih calon mahasiswa yang berkualitas untuk perguruan tinggi. SNBP memberikan kesempatan bagi siswa untuk menunjukkan prestasi akademik mereka yang terlihat dari nilai rapor dan ujian tertulis. Sementara SNBT mungkin memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki potensi dan kualitas lain yang tidak hanya terlihat dari prestasi akademik.

Penting untuk diingat bahwa setiap sistem seleksi memiliki kelebihan dan kelemahan. Terkadang, beberapa siswa mungkin lebih unggul dalam hal prestasi akademik, sementara yang lainnya mungkin memiliki potensi dan bakat yang luar biasa, tetapi tidak terlihat dari nilai rapor. Oleh karena itu, penting bagi perguruan tinggi dan panitia seleksi untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam memilih calon mahasiswa yang sesuai.

Mungkin beberapa orang merasa sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN melalui SNBP dan SNBT ini adil karena memberikan peluang lebih banyak kepada siswa berprestasi, sementara yang lain mungkin merasa ini dapat mengabaikan aspek lain seperti bakat dan potensi non-akademis. Hal ini penting untuk memahami bahwa setiap sistem memiliki kelebihan dan kelemahan, dan diskusi terbuka bisa membantu memperbaiki atau memperbarui sistem tersebut.

Penerapan kebijakan SNBP dan SNBT di tahun sekarang juga memberikan sedikit tekanan dan flesksibilitas. Tekanan yang dapat dilihat dari kuota penerimaan yang semakin sedikit dan kebijakan baru yang membuat “LULUS” nya SNBP sudah tidak bisa diganggu gugat. Tapi disisi lain, fleksibilatas yang diberikan dilihat dari jalur SNBT.

Karena pada tahun sekarang para Peserta Jalur SNBT sudah diperbolehkan memilih maksimal empat program studi yang terdiri dari dua pilihan Program Akademik (Sarjana) dan dua pilihan Program Vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan). Dalam hal ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Perubahan tersebut mencakup batasan kuota, jalur seleksi, dan fleksibilitas dalam memilih program studi.

Perubahan kebijakan SNBP dan SNBT mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara menilai prestasi akademik dan memberikan kesempatan kepada siswa dengan potensi dan bakat non-akademis. Meskipun terdapat tekanan dengan berkurangnya kuota pada SNBP, fleksibilitas pada SNBT memberikan alternatif yang lebih luas bagi calon mahasiswa. Diskusi terbuka dan evaluasi terus-menerus diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas dalam sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN.

source https://itjen.kemdikbud.go.id/web/simak-informasi-seleksi-nasional-penerimaan-mahasiswa-baru-2024-di-sini/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun