Mohon tunggu...
catur wibowo
catur wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - manajer umum

studi tentang zakat wakaf dan dana sosial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Fatwa MUI Terkait Wakaf di Lembaga Pengelola Wakaf

22 Desember 2023   12:31 Diperbarui: 22 Desember 2023   12:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catur Wibowo

230 5050 0021

  • PENDAHULUAN
  • Pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang signifikan, baik dalam tataran paradigma maupun praktik operasionalnya. Pada tataran paradigma, wakaf yang awalnya hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang berbentuk masjid dan mus}alla, saat ini mulai merambah ke dalam upaya pemanfaatan berbagai barang atau benda yang memiliki muatan ekonomi produktif. Sementara pada tataran praktik, wakaf kini mulai dikembangkan ke dalam bentuk pemanfaatan yang bernilai produktif dan sebagai sarana peningkatan ekonomi, seperti wakaf produktif untuk pendidikan, rumah sakit, supermarket dan sebagainya.

    Semakin luasnya pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf ini menjadi penting, terutama jika dikaitkan dengan konsep pengembangan wakaf produktif yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bahkan sebagian besar lembaga sosial yang berdiri saat ini dananya ditopang dari wakaf dan bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf secara produktif dalam rangka memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat, seperti yayasan yatim piatu, lembaga perlindungan anak-anak, lembaga pendidikan, Lembaga kesehatan, penyaluran air bersih ke seluruh kota dan berbagai kegiatan sosial lainnya.

    Peran pengelola wakaf pun semakin luas, tidak hanya sekedar menjaga dan melakukan hal-hal yang bersifat rutinitas, melainkan juga mencari inovasi-inovasi baru dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan aset wakaf tersebut. Untuk itu, perlu ada upaya perbaikan yang bertujuan untuk membenahi manajemen dan pengelolaan wakaf. Karena wakaf produktif akan berkembang apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.

    Wakaf produktif merupakan bagian dari investasi yang berkesinambungan dengan ciri khusus bahwa wakaf tersebut akan selalu berkembang setiap hari. Hal ini tidak lain karena wakaf dibangun secara berkesinambungan; wakaf lama yang ada dan dibangun oleh generasi terdahulu sebagai hasil produksi selalu bertambah, disamping muncul wakaf baru yang telah dibangun oleh generasi sekarang.


    Dengan adanya sistem baru  dalam pengelolaan wakaf produktif, maka akan muncul manajemen investasi dan semua pengelola harta wakaf menyatu di lembaga itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap aset wakaf yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik investasi yang bersifat langsung maupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi yang sejalan dengan syariat Islam.[1]

     

     

    • Latar Belakang Masalah

     

    Pengertian Wakaf

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun