Lembaga keuangan mikro (LKM) di indonesia saat ini berkembang pesat dan mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. pesatnya perkembangan LKM ini karena hampir 51,2 juta unit atau 99,9% pelaku usaha dalam perekonomian indonesia didominasi oleh unit usaha mikro dan kecil (ali sakti; 2013).
Di indonesia sendiri, LKM diatur dalam undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Menurut pasal tersebut LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.Â
Selain menjalankan aktivitas secara konvensional, LKM juga bisa beroperasi berdasarkan prinsip syariah. khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kegiatan yang dilakukannya dalam bentuk pembiayaan, bukan simpanan. sebelum beroperasi LKM harus terlebih dahulu mendapat izin dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) (tercantum dalam pasal 5 UU-LKM).Â
Sebelum lahirnya UU No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, LKMS di indonesia dikenal dengan nama baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS). Lembaga tersebut di atas pada umumnya  berbadan hukum koperasi. LKMS dalam menjalankan usahanya berada dalam satu wilayah desa/kelurahan , kecamatan, atau kabupaten/kota. jika dalam melakukan kegiatan usaha tersebut melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota maka ia wajib merubah bentuknya menjadi bank.