Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sinergi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Lain Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)

6 Juni 2019   22:17 Diperbarui: 6 Juni 2019   22:21 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran Bank Indonesia dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (Sumber: Kompas.com/diolah)

Selain kerjasama tersebut, BI juga berperan aktif dalam forum internasional sektor keuangan seperti melalui keanggotaannya dalam Financial Stability Board (FSB) terkait dengan reformasi keuangan global.

KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Menurut European Systemic Risk Board (ESRB, 2013), Kebijakan Makroprudensial  merupakan kebijakan untuk menjaga SSK secara keseluruhan, termasuk ketahanan sistem keuangan dan mengurangi penumpukan risiko sistemik.

Sedangkan,  paparan BI berjudul "Mengupas Kebijakan Makroprudensial"  Agustus 2016 menyatakan istilah Makroprudensial dikenal sejak tahun 1979. Namun, populer pascakrisis keuangan global (Global Financial Crisis, GFC) tahun 2008.

Secara implisit, istilah Makroprudensial telah digunakan awal tahun  2000 di Indonesia. Merespon atas krisis keuangan yang terjadi tahun 1997/1998. Ditandai dengan penyusunan kerangka  SSK dan pembentukan Biro SSK.

Menurut BI, kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan untuk memelihara SSK secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik. Pendekatan yang digunakan bersifat top down sehingga mencakup seluruh elemen sistem keuangan.

Peran BI bidang Makroprudensial tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank (mikroprudensial) ke OJK.

Tujuan akhir kebijakan makroprudensial adalah meminimalkan risiko sistemik sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan. Risiko sistemik mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dan peningkatan ketidakpastian sistem keuangan yang tidak berfungsi baik dan mengganggu perekonomian.

Pengawasan makroprudensial ditindaklanjuti dengan pengembangan instrumen kebijakan. Apabila, pemberian sinyal risiko mengindikasikan adanya pembentukan (build-up) risiko sistemik. Contoh instrumen kebijakan yang telah diimplementasikan BI :

1. Loan-to-Value Ratio (LTV) atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Penentuan Down Payment (DP) atas Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Dilatarbelakangi pertumbuhan kredit sektor properti dan kendaraan bermotor yang tinggi. Sehingga, berpotensi terjadinya pembentukan risiko sistemik akibat perilaku ambil risiko yang berlebihan (excessive risk taking behaviour).

2. Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan-to-Funding Ratio (LFR) merupakan  simpanan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro pada BI. Sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dihitung berdasarkan selisih antara LFR11 yang dimiliki bank dengan LFR target12.

3. Countercyclical Capital Buffer (CCB) merupakan tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian. Apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu SSK.
Dalam penanganan krisis, KSSK menggunakan Protokol Manajemen Krisis (PMK). PMK merupakan protokol untuk mengelola dan mengatasi kondisi krisis. PMK dalam sistem keuangan sebagai upaya penyelesaian krisis (crisis resolution).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun