Mohon tunggu...
Casmudi
Casmudi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Seorang bapak dengan satu anak remaja.

Travel and Lifestyle Blogger I Kompasianer Bali I Danone Blogger Academy 3 I Finalis Bisnis Indonesia Writing Contest 2015 dan 2019 I Netizen MPR 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Menekan Defisit Dana Jaminan Sosial (DJS)

21 November 2017   06:23 Diperbarui: 21 November 2017   06:23 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat (Sumber: republika.co.id)

Penyebab defisit anggaran lainnya adalah banyaknya jumlah peserta yang menunggak iuran premi. Ada sekitar 10 juta peserta yang masih menunggak. Sebagian besar adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Tambah lagi, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum sesuai dengan ekspektasi.Pada 2016, jumlah peserta hanya mencapai 171,93 juta orang, atau 91 persen dari target sebanyak 188 juta orang. Sayangnya,  semakin bertambahnya peserta juga diprediksi akan memperparah defisit.

Beban DJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan (Sumber: tirto.co.id)
Beban DJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan (Sumber: tirto.co.id)
Penyebab lain defisit DJS menurut Dirut BPJS menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelaynan BPJS Kesehatan jelas berpotensi fraud atau melakukan kecurangan.Bukan hanya  peserta, tetapi provider hingga pegawai BPJS juga berpotensi melakukan fraud tersebut. Kita juga berharap bahwa perlu adanya perbaikan kualitas layanan kesehatan di puskesmas atau dokter praktik perorangan dan klinik pratama faskes (fasilitas kesehatan) pertama juga harus baik. Banyak kasus tuntas di faskes pertama, tetapi di kirim ke rumah sakit.

Sejak diresmikan, BPJS juga mempunyai banyak kelemahan. Masalah Historical datamasih dialami oleh BPJS Kesehatan meskipun sudah menjalankan jaminan sosial dalam waktu yang lama saat masih bernama Askes yang peseranya PNS hampir 16 juta. Tetapi, sekarang jumlah pesertanya lebih dari 150 juta orang. Padahal, kunci dalam sistem jaminan sosial adalah perlu hospital admission yang bisa dikendalikan dengan baik.

Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat (Sumber: republika.co.id)
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat (Sumber: republika.co.id)
Untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan, maka perlu menaikan jumlah tagihan. Tahun 2017 rata rata tagihan rumah sakit Rp 6,7 triliun perbulan, sementara penerimaan berdasarkan Rp 6,4 triliun secara rata-rata. Artinya setiap bulan, minus Rp 400 miliar. Jadi, setahun hampir  5 triliun. Ada 3 Opsi untuk menekan deficit BPJS Kesehatan Menurut  Dirut BPJS Kesehatan,yaitu: 1)  kurangi manfaat pelayanan, bukan mengurangi mutu dan kualitasnya. Ada sosial cost yang tinggi untuk manfaat pelayanan bagi hampir 1300 kelompok diganosis pada tahun 2016 seperti kelompok diagnosis jantung kardiovaskuler yang beban biayanya Rp 7,4 triliun; 2) menaikkan iuran, tetapi Presiden tidak mengijinkan karena bisa memberatkan masyarakat; dan 3) perlu suntikan dana tambahan dari pemerintah, di mana pihak BPJS Kesehatan akan mengalami deficit karena selama iuran tidak sesuai dengan hitungan aktuaria, maka tidak akan pernah match antara pengeluaran dan penerimaan.

Menteri Keuangan memberikan lampu hijau jika defisit anggaran tersebut dibantu dari tambahan dana yang bersumber dari pajak rokok dan bagi hasil atas cukai tembakau. Ke depannya, BPJS Kesehatan juga perlu memiliki purchasing. Karena, untuk meningkatkan tata kelola di mana BPJS Kesehatan yang membeli layanan ke rumah sakit perlu memperkuat negosiasi pembayaran dengan faskes tanpa mengurangi mutu pelayanan.  

Namun, menaikkan iuran premi adalah cara yang paling realistis dan pernah dilakukan pemerintah. Pasalnya, besaran iuran jaminan kesehatan memang dapat ditinjau paling lama dua tahun sekali sesuai Pasal 161 Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memang diperkenankan untuk melakukan kenaikan iuran sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Sejak diresmikan, BPJS Kesehatan mengalami kenaikan iuran sebanyak satu kali, yakni pada 2016. Dengan kenaikan iuran premi tersebut, pemasukan DJS sepanjang 2016 melonjak 34 persen menjadi Rp74,40 triliun dari pendapatan 2015 sebesar Rp55,53 triliun. Adapun, beban tercatat Rp73,89 triliun, tumbuh 21 persen. Tahun 2016 merupakan satu-satunya tahun di mana DJS tidak defisit, atau surplus sebesar Rp508 miliar. Secara kumulatif, defisit DJS turun menjadi Rp8,56 triliun di akhir 2016 dari sebelumnya Rp9,06 triliun di akhir 2015.

Langkah lain untuk menekan angka defisit anggaran adalah dengan cara meningkatkan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya untuk non pemerintah. Perlu diketahui bahwa jumlah peserta PPU non pemerintah baru tercatat 10,9 juta orang. Capaian BPJS Kesehatan itu jauh dari jumlah PPU yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 47 juta orang. Pendapatan iuran peserta dari 10,9 juta PPU mencapai Rp10,4 triliun pada semester I-2017, atau menyumbang 29 persen dari total iuran yang diraup senilai Rp35,9 triliun. Bisa dibayangkan jika iuran PPU bisa terkumpul semua sesuai jumlah dalam catatan statistik BPS. Maka, deficit anggaran DJS bisa diatasi dengan mudah bahkan surplus anggaran.

Referensi:

Dirut BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal Tekor Rp 9 Triliun

Alami Defisit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun