Penyebab defisit anggaran lainnya adalah banyaknya jumlah peserta yang menunggak iuran premi. Ada sekitar 10 juta peserta yang masih menunggak. Sebagian besar adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Tambah lagi, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum sesuai dengan ekspektasi.Pada 2016, jumlah peserta hanya mencapai 171,93 juta orang, atau 91 persen dari target sebanyak 188 juta orang. Sayangnya, Â semakin bertambahnya peserta juga diprediksi akan memperparah defisit.
Sejak diresmikan, BPJS juga mempunyai banyak kelemahan. Masalah Historical datamasih dialami oleh BPJS Kesehatan meskipun sudah menjalankan jaminan sosial dalam waktu yang lama saat masih bernama Askes yang peseranya PNS hampir 16 juta. Tetapi, sekarang jumlah pesertanya lebih dari 150 juta orang. Padahal, kunci dalam sistem jaminan sosial adalah perlu hospital admission yang bisa dikendalikan dengan baik.
Menteri Keuangan memberikan lampu hijau jika defisit anggaran tersebut dibantu dari tambahan dana yang bersumber dari pajak rokok dan bagi hasil atas cukai tembakau. Ke depannya, BPJS Kesehatan juga perlu memiliki purchasing. Karena, untuk meningkatkan tata kelola di mana BPJS Kesehatan yang membeli layanan ke rumah sakit perlu memperkuat negosiasi pembayaran dengan faskes tanpa mengurangi mutu pelayanan. Â
Namun, menaikkan iuran premi adalah cara yang paling realistis dan pernah dilakukan pemerintah. Pasalnya, besaran iuran jaminan kesehatan memang dapat ditinjau paling lama dua tahun sekali sesuai Pasal 161 Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memang diperkenankan untuk melakukan kenaikan iuran sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Sejak diresmikan, BPJS Kesehatan mengalami kenaikan iuran sebanyak satu kali, yakni pada 2016. Dengan kenaikan iuran premi tersebut, pemasukan DJS sepanjang 2016 melonjak 34 persen menjadi Rp74,40 triliun dari pendapatan 2015 sebesar Rp55,53 triliun. Adapun, beban tercatat Rp73,89 triliun, tumbuh 21 persen. Tahun 2016 merupakan satu-satunya tahun di mana DJS tidak defisit, atau surplus sebesar Rp508 miliar. Secara kumulatif, defisit DJS turun menjadi Rp8,56 triliun di akhir 2016 dari sebelumnya Rp9,06 triliun di akhir 2015.
Langkah lain untuk menekan angka defisit anggaran adalah dengan cara meningkatkan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya untuk non pemerintah. Perlu diketahui bahwa jumlah peserta PPU non pemerintah baru tercatat 10,9 juta orang. Capaian BPJS Kesehatan itu jauh dari jumlah PPU yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 47 juta orang. Pendapatan iuran peserta dari 10,9 juta PPU mencapai Rp10,4 triliun pada semester I-2017, atau menyumbang 29 persen dari total iuran yang diraup senilai Rp35,9 triliun. Bisa dibayangkan jika iuran PPU bisa terkumpul semua sesuai jumlah dalam catatan statistik BPS. Maka, deficit anggaran DJS bisa diatasi dengan mudah bahkan surplus anggaran.
Referensi:
Dirut BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal Tekor Rp 9 Triliun
Alami Defisit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan