Mohon tunggu...
Carlos Nemesis
Carlos Nemesis Mohon Tunggu... Insinyur - live curious

Penggiat Tata Kota, tertarik dengan topik permukiman, transportasi dan juga topik kontemporer seperti perkembangan Industry 4.0 terhadap kota. Mahir dalam membuat artikel secara sistematis, padat, namun tetap menggugah. Jika ada yg berminat dibuatkan tulisan silahkan email ke : carlostondok@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama FEATURED

Kenapa Sih Pesepeda Begitu?

21 September 2020   08:31 Diperbarui: 3 Juni 2022   06:52 2677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesepeda diantara kendaraan. sumber: dokumentasi pribadi, 2020

Pesepeda tidak sembarangan menerobos lampu merah, mereka baru akan melanggar jika mereka sudah mengamati situasi sekitar dan merasa aman. Jadi sebelum melanggar biasanya mereka akan celingak celinguk ke kiri dulu baru akan menyebrang. 

Alasan lainnya adalah pesepeda merasa tidak aman harus menunggu bersama dengan pengendara bermotor, dan harus tergesa-gesa mengayuh karena klakson kendaraan yang ada di belakangnya. Yang terakhir adalah untuk alasan menghemat energi, sehingga tidak perlu turun dari sepeda dan mengayuh dari nol lagi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap pesepeda dari berbagai negara di belahan benua ditemukan bahwa perilaku pesepeda yang melanggar di persimpangan dapat dibagi menjadi 4 kategori utama:

sumber: (Marshall, Piatkowski, & Johnson, 2017) [4]
sumber: (Marshall, Piatkowski, & Johnson, 2017) [4]
Pembagian ini dibagi berdasarkan derajat risiko akibat perilaku melanggar, warna biru muda menggambarkan perilaku yang patuh terhadap ketentuan lalu lintas sedangkan semakin ke kanan dan berwarna merah menunjukkan perilaku yang membahayakan. 

Kategori Law Abiders berarti pesepeda berhenti dan menunggu lampu hijau, Minor Infringement berarti pesepeda berhenti lalu melanjutkan jika tidak ada kendaraan, Major Infractions berarti pesepeda memelankan sepeda (tidak berhenti) dan melanjutkan jika tidak ada kendaraan, dan Reckless Endangerment berarti pesepeda melanjutkan tanpa memelankan sepeda sama sekali.

Didapatkan sebanyak 79% pesepeda lebih memilih untuk berhenti lalu melaju jika tidak ada kendaraan, hanya sekita 0.6% pesepeda yang memutuskan untuk melaju tanpa memelankan kendaraan sama sekali. 

Apa yang bisa kita pelajari dari temuan data ini? Bahwa dalam "melanggar" ketentuan berlalu lintas, pesepeda baru akan melanggar dengan pertimbangan rasional sebelum melanjutkan perjalanan.

Bukan berarti alasan ini menjadi justifikasi bagi pesepeda dalam melanggar ketentuan berlalu lintas, namun ini bisa menjadi modal awal kita untuk mengerti bahwa pesepeda juga tetap bertanggung jawab akan perilakunya sendiri. 

Lebih lanjut lagi, akan dijelaskan bahwa perilaku ini ternyata didorong oleh bentuk ruang jalan yang selama ini hanya mengutamakan kepentingan kendaraan bermotor.

Anak Tiri Infrastruktur Perkotaan
sumber: hasil olahan Urban Deign: is there a distinctive view from bicycle? Ann Forsyth (2018)
sumber: hasil olahan Urban Deign: is there a distinctive view from bicycle? Ann Forsyth (2018)

Mengendarai sepeda tidak bisa disamakan dengan mengendarai kendaraan bermotor, bersepeda tidak hanya seputar mengantarkan orang dari titik A ke titik B, tetapi lebih dari itu.

Pesepeda tidak memiliki kecepatan secepat kendaraan bermotor tetapi juga tidak lebih lambat dari pejalan kaki. Bersepeda juga menjadi moda yang bisa digunakan oleh siapapun karena kecepatan yang relatif rendah, mulai dari anak-anak yang ke sekolah hingga lansia yang berpergian ke pasar. 

Dari alasan sederhana inilah mengapa pesepeda butuh ruangnya sendiri untuk terlindung dari kendaraan bermotor dan tidak mengganggu pejalan kaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun