Mohon tunggu...
Carlos Alfin
Carlos Alfin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Be yourself and never surender

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Transaksi Jual Beli Saat Adzan Sholat Jum'at

11 Juli 2020   23:28 Diperbarui: 11 Juli 2020   23:25 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum gaes??? Apa kabs nih semuanya? Semoga dalam keadaan sehat walafiat yaa. Aamiin. Sebelumnya kalian tau ga sih dalam islam itu semuanya telah di atur baik dan buruknya, dari segi pendidikan hingga perdagangan. Nah di islam itu diajaran bahwa kita tidak boleh melakukan transaksi jual beli saat adzan untuk sholat jumat dikumandangkan. Dalam Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9 telah di jelaskan yang mana artinya: "hai orang-orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan shalat jumat, maka bergegaslah kamu kepada mengingat Allah Swt. dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi mu jika kamu mengetahui".

Nah di dalam ayat tersebutlah menegaskan tentang larangan jual beli pada saat shalat jumat. Jual beli ini dilarang bukan Karena jual belinya gaes, tetapi karena jual belinya dilaksanakan saat shalat jumat dan hal ini dikhawatirkan akan melalaikan shalat jumat atau keterlambatan dalam menunaikan kewajiban sholat hingga meninggalkan shalat jumat sebelum menunaikannya secara sempurna. Ayat ini menegaskan bahwa larangan dan perintah yaitu perintah untuk cepat bergegas melaksanakan sholat jumat dan larangan jual beli saat shalat jumat.

Sebenernya perintah untuk bergega berangkat ke masjidsesungguhnya bukan mnjadi tujuan dalam ayat ini gaes, tapi yag menjadi tujuan adalah mengingat Allah Swt.nah mangkanya orang yang tinggal dimasjid, yang tidak perlu bergegas berangkat ke masjid itu tetap harus bersegera mengingat Allah untuk melaksanakan shalat jumat juga.

Begitu juga dengan larangan jual beli pada saat shalat umat. Jual beli ini dilarang, bukan karena jual beliya. Tapi karena jual beli tersebut dikhawatirkan akan melalaikan sesong yang hendak melaksanakan shalat jumat hingga meninggalkannya.

Maqashid ini sesuai dengan prinsip dalam perdagangan yang tidak boleh melalaikan kewajiban yang lain.

Prinsip ini dapat menjadi paduan dalam memilih barang atau jaa yang diperdagangkan. Jika barang dan jasa ini sifatnya memberi dampak nilai buruk dalam kualitas keimanan seseorang, maka sebaiknya perdagangan ini tidak dilakukan. Diartikan secara luas bahwa prinsip ini memberi panduan agar transaksi perdagangan tidak hanya bedasarkan mekanisme pasar persaingan bebas (free fight competition). Ini juga tidak boleh lalai dari memperjuangkan beberapa hal penting lainnya; seperti perdagangan yang turut menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, perdagangan yang adil (fair) antara pelaku usaha micro dan macro, perdagangan menjadi bagian dari solusi pengurangan kemiskinan, perdaganganpun tuut membangun ketahanan pangan, perdagangan yang tuut memajukan daeranya, atau perdagangan yang menghormati niai nilai budaya. Wah maasyaaallah sekali yaa, dalam islam kegiatan jual belipun telah diatur oleh Al-Quran. Bagaimana sahabat? Sudah jelas bukan penjelasannya?. Terimakasih telah membaca. Wassalamualaikum wr. Wb.

Referensi:

1. Ahmad ar-Risuni, al-fikr al-maqashidi, qawaiduhu wa showabituhu, hlm. 64-67, ismail hasani, nadzariyatu al-maqashid 'inda al-imam ath-thahir bin 'asyur hlm. 369

2. Karim bisnis consulting Indonesia, kajian pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, hlm. 42

Oleh: Annisa Koneng STEI SEBI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun