Mohon tunggu...
Hewan Peliharaan (ACS)
Hewan Peliharaan (ACS) Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ojol

Tukang ojek online dan penulis recehan https://hewandankita.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anies: Sampai Maret 2019, Pengembang Lakukan Proses Peralihan atau Kena Sanksi

28 Februari 2019   20:40 Diperbarui: 28 Februari 2019   21:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Gerak cepat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seolah-olah tidak ingin dianggap angin lalu oleh pengembang nakal soal Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018.

Gubernur DKI Jakarta yang berencana menertibkan penyimpangan aturan pengelolaan rumah susun milik (rusunami) dan apartemen yang selama ini masih dikuasai secara diam-diam oleh pengembang dengan cara-cara tertentu.

Terbitnya Pergub 132 Tahun 2018 yang sedang disosialisasikan dinas terkait, Pemerintah Propinsi DKI memberi kesempatan kepada pengembang untuk melakukan itikat baiknya sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, ketika berkunjung ke kantor redaksi media berita, menyebutkan Pemprov DKI akan memberikan waktu kepada pengembang menjalankan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019.

Pada kesempatan tersebut, Melly menegaskan terhadap Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti.

Ultimatum Gubernur DKI Jakarta yang disampaikan Melly menerangkan, jika Maret tidak terdapat perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran.

Hingga batas terakhir surat teguran masih tidak digubris, maka ancaman Anies Baswedan adalah mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.

Menjadi rahasia umum jika sering terjadinya masalah antara penghuni rusunami dan apartemen di DKI Jakarta dengan pengembangan, bermula dari P3SRS yang di monopoli oleh pemgembang. Akibatnya, setiap muncul kebijakan yang diterapkan dalam rusunami dan apartemen, sering terjadi konflik karena dinilai tidak melibatkan warga.

Hal yang sama juga diungkapkan Melly, dirinya menegaskan bahwa sosok yang ingin menjadi pengurus P3SRS adalah pemilik unit dan yang tinggal disana. Selain itu menurut Melly, pengurus pun harus memiliki status warga di rusunami atau apartemen dengan dibuktikan KTP dan Kartu Keluarga.

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun