Mohon tunggu...
Akhmad Wardiman
Akhmad Wardiman Mohon Tunggu... -

Penulis dan Penggemar sepakbola.. Indonesia Jaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PP 109 th 2012 tentang Rokok, Pro dan Kontra

4 Maret 2013   07:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:21 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siang ini, 4 Maret 2013, ada demonstrasi kecil di depan istana negara (http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/159078/mahasiswa-amp-pedagang-rokok-demo-tembakau-di-depan-istana-negara-001-iqbal-s-nugroho.html)

Dalam demonstrasi ini dijelaskan bahwa PP 109 th 2012 meminta untuk lebih PRO RAKYAT

melihat judul diatas itu muncul beberapa pertanyaan besar dalam benak captain:

1. Pro Rakyat itu seperti apa?

2. memang selama ini tidak pro rakyat dibagian mana?

3. apakah PP 109 th 2012 itu harmful?

Sebelum mencoba menjawab pertanyaan saya diatas saya mencoba menjelaskan sedikit tentang PP 109 th 2012 tersebut berdasarkan sumber dari PP itu sendiri (silahkan google untuk informasi lebih lanjut)

PP 109 th 2012 berisi tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. PP tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap non-perokok, ibu hamil, serta masyarakat secara umum. Mekanisme untuk melindungi subjek tersebut adalah dengan membuat zona bebas rokok serta melarang penjualan rokok seperti yang sudah dilakukan di negara lain yaitu kepada masyarakat yang belum 18 tahun (dianggap belum dewasa :D). Beberapa zona telah diterapkan untuk bebas rokok dan dilarang untuk menjual rokok.

Tembakau sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia semenjak penjajahan Belanda, bahkan kita memiliki sebuah Budaya yaitu kretek. Istilah ini sering disebut clover cigar oleh para kumpeni. Rokok dalam abad 21 sudah mulai dilarang dan dianjurkan untuk tidak merokok secara besar-besaran. Seperti yang kita lihat di Indonesia masih banyak iklan-iklan rokok berseliweran di jalanan. Lain hal dengan negara lain seperti Perancis yang melarang adanya iklan rokok, bahkan saat kompetisi besar seperti F1 race yang banyak melibatkan sponsor dari perusahaan rokok, iklan-iklan tersebut harus dicabut.

Tak bisa dipungkiri Indonesia memiliki perusahaan rokok yang besar dan sudah sampai level ekspor yang cukup tinggi. Selain itu penyerapan tenaga kerja dari perusahaan rokok juga cukup besar. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki konsumen rokok yang cukup besar. Dua hal ini membuat ketergantungan yang sangat tinggi yaitu Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan, Produsen rokok yang membutuhkan pasar.

Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengontrol produksi rokok dengan membatasi ruang gerak perokok. Begitulah yang captain dapat dari membaca PP 109 th.2012. Munculnya PP ini membuat perokok tidak dapat merokok sembarang tempat yang kemudian dapat membatasi tingkat rokok per-hari mereka. Peraturan ini juga dapat dilihat sebagai cara pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap produsen rokok sebagai penyedia lapangan pekerjaan.

Dari penjelasan singkat yang captain berikan diatas maka tentu sudah kebayang bagaimana pemerintah berusaha melakukan hal yang terbaik menurut mereka dan masyarakat umum. Mari kita telaah lebih lanjut:


  1. mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap lapangan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan rokok
  2. melindungi masyarakat non perokok dengan membatasi ruang gerak perokok
  3. memperluas tempat untuk beriklan karena tidak semua tempat diperbolehkan ada iklan rokok,
  4. menumbuhkan kreatifitas bagi perusahaan periklanan dimana pengiklanan rokok harus benar-benar tidak melanggar peraturan tersebut


apabila dilihat disisi lain:


  1. menurunkan pendapatan warung rokok yang kemudian harus diusir dari zona bebas rokok
  2. menurunkan pendapatan pajak negara dari rokok yang apabila penjualan berkurang, maka pajak berkurang juga.
  3. menurunkan omzet cafe yang sering menjadi tempat mangkalnya perokok sambil menikmati sajian minum yang ditawwarkan (di daerah bebas rokok)


jadi melihat dari poin-poin diatas maka kebijakan Pro Rakyat itu mungkin karena mereka tidak bisa sebebas dulu dan adanya pengurangan pendapatan ya?

Sejauh ini apakah zona bebas rokok efektif? tentu peraturan seperti ini justru akan susah dipraktekan. Tentu kita masih sering lihat orang melanggar peraturan yang sudah pasti dengan berbagai cara. Apalagi peraturan yang hanya "zona bebas rokok".

Jadi, apa sebenarnya PP 109 th.2012 itu perlu? bisa iya atau tidak, tetapi apabila melihat dari tujuannya rasanya perlu.

Namun peraturan hanyalah peraturan, tidak berarti apa-apa kalau hanya dijadikan pajangan. seperti kata pepatah cina tua: semakin dilarang akan semakin melanggar (confucius), jadi tidak usah heran kalau kita tahu istilah "peraturan dibuat untuk dilanggar" karena memang begitulah manusia.

Ada baiknya PP 109 th.2012 juga dibarengin dengan kegiatan yang encourage orang untuk tidak merokok atau minimal tahu diri saat merokok. Pada dasarnya Captain percaya bahwa manusia itu baik, hanya perlu ditelaah lebih lanjut dan digali lebih lanjut rasa tahu diri dalam kondisi tertentu seperti yang diinginkan oleh PP 109 th.2012 ini.

Sekian tulisan dari saya... follow my twitter: @captain_INA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun