Corona memang telah melahirkan banyak dampak buruk. Imbas tersebut bukan hanya terhadap kesehatan masyarakat, terjadi perlambatan ekonomi global, tekanan ekonomi nasional. Bahkan karena corona pula banyak resepsi pernikahan yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari terpaksa harus dibatalkan oleh kedua mempelai maupun keluarga mereka.
Selain persepsi pernikahan yang banyak di cancel, resepsi perkawinan atau pesta perkawinan bagi pengantin yang telah menikah juga banyak yang ditunda gegara pemerintah melarang diadakannya kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada satu tempat.
Sejauh ini bila kita melihat pemberitaan di media daring, sepertinya masyarakat tidak menggubris atau kurang bisa menerima pelarangan menggelar pesta perkawinan oleh pemerintah. Indikasi ini dapat dilihat dengan masih banyaknya masyarakat yang nekat melangsungkan pesta.
Dari media juga diberitakan hingga aparat polisi yang di back up oleh pihak Koramil pun mendatangi untuk membubarkannya sebagaimana terjadi di Makassar, Jawa Tengah, dan beberapa daerah lain.
Pelarangan oleh pihak keamanan itu berdasarkan pada aturan yang melarang masyarakat berkumpul dan berkerumunan pada satu tempat selama kebijakan physical distacing guna mencegah Covid-19 masih diberlakukan oleh pemerintah.
Di pihak masyarakat apalagi pihak keluarga yang akan melangsungkan acara sakral tersebut pasti mengalami kekecewaan. Namun mereka juga harus mengedepankan kepentingan umum demi untuk kebaikan bersama. Sehingga acara seperti itu dapat ditunda untuk sementara waktu.
Kendatipun demikian, pelarangan mengadakan pesta yang mendatangkan orang banyak bukanlah akhir dari segalanya. Masyarakat masih bisa mencari cara lain untuk dapat merealisasikan keinginannya tersebut. Apalagi ditengah kemajuan teknologi sekarang ini.
Sebagai sampel, masyarakat atau pasangan yang akan menikah tapi terkendala aturan tadi bisa melangsungkan akad nikah secara daring lewat video call atau dengan telepon dan pesan suara.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, ulama fikih berpendapat jika ijab dan kabul dipandang sah apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Ijab kabul sendiri memiliki empat syarat yang harus diperhatikan.
Keempat syarat itu adalah; adanya dua mempelai, ada wali nikah dan saksi, dilakukan ijab qabul, dan terakhir ada sejumlah mahar.