Terkait dengan pernikahan secara online, jumhur ulama memandang dan berpendapat bahwa akad ijab dan qabulmenggunakan fasilitas telepon dan video call lebih dibolehkan. Hal ini berdasarkan kesepakatan ulama mazhab.
Dengan begitu tidak ada lagi alasan Covid-19 memisahkan dua sejoli. Yang ada hanyalah bagaimana kita dituntut untuk mencari cara yang tidak biasa untuk mencapai tujuan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan hukum agama dan aturan negara yang berlaku.
Sedang bila ingin mengadakan acara makan-makan mungkin bisa dilakukan dengan model take away. Bahkan makanan bisa diantarkan langsung ke rumah-rumah warga dalam bentuk paket.
Penyelenggara acara dapat bekerjasama dengan Ojol atau pihak catering yang memiliki jasa antar paket makanan. Cara ini memang sedikit menambah biaya. Tapi bila Anda ingin berbagi suka dan bahagia, saya rasa itu bukan sebuah masalah.
So, Covid-19, physical distancing, darurat sipil pun tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan resepsi pernikahan. Kapan lagi? Mau nunggu lebih dahulu kena corona? Nggak kan? (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI