Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelanggaran Pelayanan Publik dan Media LAPOR

27 Juni 2019   15:03 Diperbarui: 27 Juni 2019   15:14 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Workshop Pelayanan Publik (dokpri)

Hal itu disampaikan Hasbi ketika mengikuti Training Pelayanan Publik dan Workshop Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas yang diselenggarakan oleh LSM Gerak Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 Juni 2019, di Aula Gedung Diskominfotik Kota Banda Aceh.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan juga Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, DR. H. Taqwaddin Husin, S.H.,S.E.,M.Si. yang tampil sebagai narasumber menjelaskan fungsi lembaga yang dipimpinnya sebagai pengawas pelayanan publik. Dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman berdasarkan pada pasal 37 Undang-undang No. 37 tahun 2008.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik yang tidak memenuhi kaidah pelayanan yang baik sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dapat mengadukannya ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti kepada penyeleggara layanan publik.

Selain itu warga atau masyarakat dapat juga melapor pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik melalui media lapor di situs lapor.go.id.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun