Hal itu disampaikan Hasbi ketika mengikuti Training Pelayanan Publik dan Workshop Kode Etik Aparatur Sipil Negara untuk Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas yang diselenggarakan oleh LSM Gerak Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 Juni 2019, di Aula Gedung Diskominfotik Kota Banda Aceh.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan juga Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, DR. H. Taqwaddin Husin, S.H.,S.E.,M.Si. yang tampil sebagai narasumber menjelaskan fungsi lembaga yang dipimpinnya sebagai pengawas pelayanan publik. Dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman berdasarkan pada pasal 37 Undang-undang No. 37 tahun 2008.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik yang tidak memenuhi kaidah pelayanan yang baik sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada dapat mengadukannya ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti kepada penyeleggara layanan publik.
Selain itu warga atau masyarakat dapat juga melapor pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik melalui media lapor di situs lapor.go.id.(*)