Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ramai-ramai Ingin Menjadi PNS, Calo Mulai Bergentayangan

5 Oktober 2018   16:13 Diperbarui: 5 Oktober 2018   19:34 3400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kompas.com

Siapa sih yang tak ingin hidup sejahtera, bahagia, dan tidak kesusahan? Pastinya setiap kita menginginkan kehidupan yang mapan dan bercukupan. Sehingga untuk mewujudkan keinginan tersebut, setiap orang rela melakukan apa saja demi meraih hal itu.

Agar kehidupan menjadi mapan, maka diantara faktor yang menentukan adalah memiliki pekerjaan dengan pendapatan yang relatif cukup. Bahkan memiliki pendapatan yang surplus setelah memenuhi seluruh biaya hidup. Dengan begitu seseorang memiliki uang untuk disimpan sebagai tabungan.

Salah satu pekerjaan atau profesi yang sangat diidamkan oleh hampir jutaan warga Indonesia adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan bekerja sebagai abdi negara, PNS mendapatkan gaji yang cukup, fasilitas memadai, dan bahkan diberikan tunjangan prestasi kerja. Semua itu sebagai reward bagi mereka yang menyandang status PNS sebagai salah satu tenaga aparatur sipil negara.

Berprofesi dibidang birokrasi, PNS menjadi kunci keberhasilan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga PNS kerap menjadi pihak yang sangat dibutuhkan oleh warga. Misalnya masyarakat yang membutuhkan pembuatan surat-surat ataupun administrasi lainnya seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan sebagainya.

Jika PNS bekerja dengan baik tulus melayani masyarakat, maka mereka akan sangat dihormati dan dihargai. Hal ini dapat dilihat ketika PNS yang baik itu mendapatkan tempat istimewa dalam strata sosial masyarakat. Inilah diantara daya tarik masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mengikuti seleksi penerimaan PNS yang saat ini sedang dibuka oleh pemerintah.

Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com (3/10/2018) pendaftaran CPNS telah dimulai sejak 26 September 2018 dan akan ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 atau diundur dari rencana sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2018.

Informasi tersebut berdasarkan pemberitahuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengumumkan mengundur penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 hingga 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB. 

Adapun formasi yang dibuka dan jumlah CPNS yang diterima, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah mengumumkan total formasi untuk CPNS tahun 2018 sebanyak 238.015, yang terbagi menjadi instansi pusat dan daerah. Berdasarkan perhitungan tersebut, 51.271 posisi akan ditempatkan di pusat, sementara 186.744 untuk instansi daerah.

Dari sisi prosedur dan sistim pendaftaran dan penerimaan CPNS kali ini terbilang menarik dan berbeda dari periode-periode sebelumnya. Dimana tahun ini mulai digunakan teknologi informasi sebagai sistem utama pendaftaran, tes, dan pengumuman kelulusan CPNS. Semuanya melibatkan sistem teknologi berbasis internet.

Sedangkan tahun-tahun sebelumnya masih dilakukan secara manual dan berkas fisik yang harus diserahkan kepada panitia penerimaan CPNS di kantor-kantor yang telah ditentukan. Cara seperti ini tentu sangat tidak efesien, banyak menghabiskan waktu, dan resiko hilangnya berkas oleh para petugas sangat tinggi.

Namun apapun sistem yang digunakan oleh pemerintah hendaknya rekrutmen CPNS dapat dilakukan secara bersih dan transparan. Tidak seperti apa yang diduga oleh sebagian masyarakat bahwa dalam seleksi penerimaan CPNS selalu diwarnai dengan isu sogok menyogok bahkan ada kasus yang dilakukan secara terang-terangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun