Mohon tunggu...
ruslan effendi
ruslan effendi Mohon Tunggu... Pengamat APBN dan Korporasi.

Lulusan S3 Akuntansi. Penulis pada International Journal of Public Administration, Frontiers in Built Environment, IntechOpen, Cogent Social Sciences, dan Penulis Buku Pandangan Seorang Akuntan: Penganganggaran Pendidikan Publik Untuk Kualitas Dan Keadilan (Pengantar Prof. Indra Bastian, MBA., Ph.D.)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Larangan Benturan Kepentingan Tapi Bukan Penyelenggara Negara

30 April 2025   19:10 Diperbarui: 1 Mei 2025   15:52 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
man-dressed-with-arrows-his-head (Ilustrasi)/Image by creativeart on Freepik

Benturan kepentingan sering kali menjadi isu yang kompleks dalam pengelolaan bisnis dan pemerintahan. Ketika seseorang atau kelompok memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan yang seharusnya diambil demi kepentingan publik, masalah ini dapat menurunkan integritas lembaga dan merusak kepercayaan masyarakat. Namun, apa yang terjadi ketika benturan kepentingan ini melibatkan organisasi yang bukan penyelenggara negara, seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)?

Danantara, meskipun memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset negara dan mempengaruhi kebijakan ekonomi nasional, bukanlah penyelenggara negara dalam arti formal. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025, badan seperti Danantara tidak terikat pada kewenangan eksekutif penuh yang dimiliki oleh pejabat negara. Hal ini penting karena meskipun mereka mengelola sumber daya yang sangat besar dan terkait dengan kepentingan publik, pengawasan terhadap mereka memiliki perbedaan mendasar dibandingkan dengan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Baca juga: 

Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, hal ini menciptakan perbedaan signifikan dalam pengawasan dan pertanggungjawaban. Badan seperti Danantara lebih banyak diawasi melalui peraturan khusus yang mengatur pengelolaan aset negara dan tata kelola badan usaha milik negara. Pengawasan ini lebih menekankan pada aspek operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, bukan pada prinsip-prinsip yang mengikat penyelenggara negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Meskipun Organ dan pegawai Badan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN serta Karyawan BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, mereka tetap memiliki kewajiban untuk bertindak profesional dan menghindari benturan kepentingan. Hal ini mengarah pada pentingnya pengawasan yang independen dan transparan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penting untuk memahami bahwa meskipun Danantara tidak terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan yang sama dengan penyelenggara negara, tanggung jawab mereka tetap besar. Oleh karena itu, meskipun mereka bukan bagian dari struktur pemerintahan, pengelolaan mereka harus tetap mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, meskipun mereka tidak termasuk penyelenggara negara, badan-badan seperti Danantara tetap harus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kepentingan publik tidak terganggu oleh benturan kepentingan pribadi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun