Menurut Keterangan saksi Ahli Profesor. Dr. Atja Sonjaya, S.H, MH. tentang Ne Bis In Idem, Berdasarkan pasal 1917 KUHperdata adalah kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan untuk dapat menggunakan kekuatan itu.Soal yang dituntut harus sama,tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula."ujarnya.
"Maka dengan demikian sudah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak seluruh eksepsi dari pada para tergugat dan menyatakan gugatan klien kami dapat di terima dan dikabulkan."ujar Diving Safni SH.
Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat I dan tergugat II belum dapat dimintai keterangan terkait perkara perbuatan melawan hukum tersebut.