Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prof Dr Atja Sandjaja SH, MH: Bos Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Karyawan

29 Oktober 2020   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2020   00:58 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
prof.Dr.Atja Sandjaja SH.MH saat menjadi saksi ahli sidang PMH di pengadilan negeri jakarta utara.

Menurut Keterangan saksi Ahli Profesor. Dr. Atja Sonjaya, S.H, MH. tentang Ne Bis In Idem, Berdasarkan pasal 1917 KUHperdata adalah kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan untuk dapat menggunakan kekuatan itu.Soal yang dituntut harus sama,tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula."ujarnya.

"Maka dengan demikian sudah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak seluruh eksepsi dari pada para tergugat dan menyatakan gugatan klien kami dapat di terima dan dikabulkan."ujar Diving Safni SH.

Hingga berita ini diturunkan pihak tergugat I dan tergugat II belum dapat dimintai keterangan terkait perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun