Prof Dr Atja Sandjaja SH, MH: Bos Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Karyawan
29 Oktober 2020 00:54Diperbarui: 29 Oktober 2020 00:582530
Jakarta,Sidang Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Indotruck Utama sebagai Tergugat I dan Tommy Tuasihan Tergugat II dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15/10/20 dengan agenda kesimpulan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.