Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Prof Dr Atja Sandjaja SH, MH: Bos Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Karyawan

29 Oktober 2020   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2020   00:58 253 0
Jakarta,Sidang Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Indotruck Utama sebagai Tergugat I dan Tommy Tuasihan Tergugat II dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15/10/20 dengan agenda kesimpulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun