Mohon tunggu...
Nurhadi
Nurhadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Sangpenyaksi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tegakan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh (Fiat justitia Ruat Caelum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prof Dr Atja Sandjaja SH, MH: Bos Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Karyawan

29 Oktober 2020   00:54 Diperbarui: 29 Oktober 2020   00:58 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
prof.Dr.Atja Sandjaja SH.MH saat menjadi saksi ahli sidang PMH di pengadilan negeri jakarta utara.

Jakarta,Sidang Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Indotruck Utama sebagai Tergugat I dan Tommy Tuasihan Tergugat II dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15/10/20 dengan agenda kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Melalui kuasa hukumnya, Penggugat berharap agara Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara PMH No.144/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, Menolak seluruh eksepsi dari para tergugat dan menyatakan permohonan penggugat dapat diterima dan dikabulkan.

Fakta persidangan terungkap dan terbukti adanya tanda terima tanggal 12 Oktober 2017 dari Priyonggo berupa Bilyet giro No.GC 460376, Bilyet Giro No.GC 460377,Dokumen copy Toyota Hilux 2,5E doble cabin serta kwitansi kosong dan Bukti tanda terima 2 Giro atas nama Alfin diserahkan kepada Tergugat I yakni Susilo Hadiwibowo tanggal 12 Desember 2017.

Tindakan melawan hukum tergugat I (PT Indotruck Utama) adalah menyerahkan secara sepihak tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan 2 lembar Giro No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207 tanggal 17 januari 2018 atas nama penggugat II kepada tergugat II (Tommy Tuasihan) tanpa persetujuan penggugat I (Arwan Koty) dan terlebih lagi tanpa persetujuan dari Penggugat II (Alfin).

Dalam persidangan juga terungkap dan terbukti perbuatan melawan hukum tergugat I diakui oleh tergugat I yaitu menyerahkan secara sepihak tanpa hak dan melawan hukum ,telah menyerahkan 2 lembar Giro No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro.No EB 211207  tanggal 17 Januari 2018 atas nama Penggugat II ketangan tergugat II tanpa persetujuan dari pada Penggugat I dan terlebih lagi utamanya adalah persetujuan dari Penggugat II. Oleh karena Giro tersebut merupakan milik penggugat II dan tidak ada alasan pembenaran secara hukum.

Sebagai fakta didalam persidangan bahwa Susilo Hadiwibowo adalah karyawan tergugat I (PT Indotruck Utama) sebagaimana didalam bukti tanda terima yang dikeluarkan oleh Tergugat I tertanggal 9 Oktober 2017 dengan penerima Susilo Hadiwibowo dan ditandatangani serta terdapat stempel PT Indotruck Utama.

Menurut Keterangan Prof Dr. Atja Sonjaya S.H., M.H.Saat menjadi saksi ahli dalam persidangan menegaskan." seorang "Bos" bertanggung Jawab kepada setiap kerugian yang di timbulkan oleh karyawan atau anak buahnya, Hal tersebut diatur pada Pasal 1367 KUHperdata.

"Gugatan PMH yang kami lakukan adalah sarana yang diberikan oleh undang-undang dalam mencari keadilan dan bukanlah perbuatan pencemaran nama baik atau merusak reputasi.Terkait gugatan kami telah jelas dan tidak kabur (tidak obscuur libel).

Gugatan yang kami lakukan telah tepat dan benar, bukanlah nebis in idem dengan perkara No.157/pdt.G/20019/PN.Jkt.Utr dimana yang menjadi permasalahan hukum dalam perkara ini adalah Perbuatan Melawan Hukum para tergugat yang tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan 2 (dua) lembar giro No. EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan giro No. EB 211207 tanggal 17 januari 2108 atas nama penggugat II (alfin)  ketangan tergugat II (tommy) tanpa persetujuan daripada penggugat."ujar kuasa hukum penggugat (Diving Safni SH).

Diving safni SH juga mengatakan, Bahwa perkara Nomor 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. adalah perbuatan Wanprestasi berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 2 November 2017 antara Penggugat I/Arwan Koty dengan Tergugat II/Tommy Tuasihan. Antara perkara PMH No.144/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dan perkara Nomor 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tidak ada kaitanya." tegas Diving Safni SH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun