Mohon tunggu...
Gugus Joko
Gugus Joko Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial, tinggal di Ciputat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Tentara Tak Bisa Disentuh KPK ?

14 November 2013   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10 2135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa Tentara Tak Bisa Di Sentuh KPK ?

Oleh : GUGUS JOKO WASKITO*

Dalam sebuah acara diskusi di depan Pamen Polri di Jakarta, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di cecar pertanyaan oleh salah seorang peserta yang berasal dari Pamen Polri. Inti pertanyaannya adalah Kenapa KPK Tidak pernah mengungkap Korupsi TNI ? Apakah memang tentara bersih dari korupsi ? atau KPK takut memeriksa Tentara jika mereka Korupsi ? Pertanyaan peserta diskusi tersebut di jawab oleh Wakil Ketua KPK bahwa KPK tidak bisa memeriksa TNI jika terjadi Tindak Pidana korupsi karena terhambat Undang-Undang, bahwa anggota TNI jika melanggar Undang-Undang hanya bisa di bawa ke Peradilan Militer, sedangkan KPK dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ranah Peradilan Umum.

Yang menarik dari dialog ini adalah bukan pertanyaan dan jawabannya, tapi begitu lantangnya Pamen Polri tersebut menanyakan fakta yang terjadi selama ini. Belum begitu lama terjadi tindak pidana korupsi yang di ungkap KPK yang melibatkan Pati Polri dan beberapa bawahannya, begitu tersentaknya institusi Polri dengan kasus ini sampai mengganggu hubungan Polri dan KPK yang sama-sama institusi penegak hukum, sampai-sampai Kabareskrim Polri waktu itu (Komjen Sutarman) yang saat ini menjadi Kapolri berselisih pendapat dengan KPK. Belum lama juga, mantan Kabareskrim Polri (Komjen Susno Duadji) di tetapkan tersangka tindak Pidana Korupsi oleh KPK periode sebelumnya. Rentetan peristiwa ini saya yakin mempengaruhi psikologi beberapa anggota Polri, Kenapa hanya Polisi yang ‘di ubek-ubek’ KPK ? kalaulah di anggap Polri sebagai sebuah institusi penegak hukum yang rawan terjadi tindak pidana korupsi karene mengelola anggaran trilyunan rupiah dari APBN, bukankah TNI juga mengelola anggaran yang tidak sedikit bahkan berlipat-lipat dari anggaran Polri ?

Begitu saktikah TNI ? kenapa KPK tak punya nyali untuk menyerbu markas serdadu ? kalau lah alasannya adalah Undang-Undang yang membatasi kewenangan KPK untuk memeriksa jika terjadi Tindak Pidana Korupsi di lingkup TNI, berarti ada yang salah di Undang-Undang kita. Bukankah Seluruh Warga Negara sama-sama punyak Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara, Bukankah setiap Warga Negara sama kedudukannya di mata Hukum ? TNI dan Serdadu sama-sama manusia, sama-sama punya khilaf, termasuk mungkin juga dalam hal perilaku korupsi. Dalam hal pengadaan alutista saja TNI mengeluarkan angka pembelanjaan yang fantastis, seringnya ada alutista yang rusak, pesawat atau kapal TNI yang jatuh, bukan tidak mungkin adanya kesalahan dalam hal pembelian alutista tersebut, bukan tidak mungkin juga ada kebocoran uang Negara di situ. Belum lagi anggaran tentang kesejahteraan prajurit, mengelola uang APBN sebesar itu rawan juga terjadi korupsi.

Ketika KPK dengan alasan Undang-Undang, Tidak bisa menyentuh TNI dalam hal Tindak Pidana korupsi, apa yang harus diperbuat ? Judicial Review ke MK ? atau biarkan saja situasi seperti ini terjadi ? bukan tak mungkin jika situasi seperti ini di biarkan, akan menjadi sorotan institusi lain, akan menjadikan situasi yang tidak sehat antar institusi. Sudah berapa ratus orang Pejabat, Birokrat, anggota DPR, Polisi yang semuanya itu adalah masyarakat sipil yang dijadikan tersangka, terdakwa, terpidana oleh KPK ? Ada mungkin yang berpendapat ; Jangan-jangan KPK menjadi salah satu alat untuk ‘menggempur’ kepemimpinan Masyarakat Sipil ? sehingga masyarakat luas tidak percaya lagi terhadap Kepemimpinan sipil, kembali ke kepemimpinan Militer ? Semua kemungkinan bisa terjadi. Wallahua’lam Bis Shawab.

*GUGUS JOKO WASKITO, Pengamat Kebijakan Publik.

Tinggal di Pinggiran Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun