Mohon tunggu...
Caitlyn Fredelina Budiono
Caitlyn Fredelina Budiono Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMP Katolik Maria Fatima Jember

Saya merupakan pelajar yang gemar menulis karangan!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

27 November 2023   20:02 Diperbarui: 27 November 2023   21:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu banyak dari kita  yang sudah mengenal Pancasila. Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia. Kata Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau dasar. Jadi, Pancasila bisa diterjemahkan sebagai lima prinsip atau lima dasar.

Lima prinsip atau lima dasar ini kemudian yang digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga menjadi acuan atau rujukan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain Pancasila disebut menjadi asal usul atau sumber nilai-nilai bagi seluruh hukum positif di Indonesia (Suadi, 2019).

Yang dimaksud hukum positif menurut Bagir Manan adalah kumpulan asas serta kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang sedang berlaku saat ini, mengikat secara umum atau khusus, dan ditegakkan oleh pemerintah atau pengadilan Negara Indonesia. Contoh hukum positif tertulis adalah UUD 1945, UU/Perpu, Perpres, Perda, Tap MPR. Contoh hukum positif tidak tertulis yaitu hukum adat.

Tujuan dari dijalankannya fungsi hukum tidak lain agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya, Pancasila sebagai sumber nilai bagi berbagai peraturan di Indonesia atau dengan kata lain Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1, Ayat (3) Tap MPR RI No.III Tahun 2000 bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Demikian pula dikatakan dalam UU RI No. 13 Tahun 2022 bahwa Pancasila merupakan sumber segala hukum negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.(Darmodiharjo dan Sidharta dalam Suadi, 2019). Pancasila digunakan sebagai kaidah penilai, ukuran, patokan karena memgandung nilai-nilai filosofis di dalamnya.

Nilai-nilai filosofis tampak dalam nilai-nilai luhurnya yang bersifat subjektif dan objektif. Subjektif terkait kenyataan bahwa Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia. Objektif terkait  bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat universal sehingga dapat diterima oleh bangsa-bangsa yang beradab.

Nilai-nilai filosofis Pancasila diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan berlaku di Indonesia (Zaman, 2021). Pancasila juga memiliki makna yuridis, yaitu bahwa Pancasila melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dan hukum-hukum tersebut bersumber darinya. Artinya, hukum yang berlaku harus memuat nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, hukum tersebut harus bersandar pada Tuhan, harus menghargai hak asasi manusia, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hukum juga bukan milik kelompok elite tertentu karena dihasilkan oleh sistem politik yang demokratis. Dan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan keadilan sosial.

Seluruh sumber hukum di Indonesia baik formal maupun materiel bersandar pada Pancasila (Tutik, 2010). Dalam sumber hukum formal terdapat rumusan berbagai aturan  yang menjadi dasar kekuatan mengikat agar peraturan dapat ditaati oleh masyarakat dan penegak hukum. Sumber hukum secara formal dapat dibedakan menjadi undang-undang (statute), kebiasaan dan adat (custom), traktat (treaty), perjanjian atau konvensi internasional, yurisprudensi (case law atau judge made law), serta pendapat ahli hukum terkenal (docktrine) (Syamsuddin, 2019).Sumber hukum materiel (Ernst Utrecht) adalah keyakinan individu secara  hukum dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi penentu isi hukum (determinant materiel). Contoh sumber hukum materiel adalah kebiasaan dan perjanjian (Syamsuddin,2019).

Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hisup bangsa, san falsafah negara afalah sumber hukum dalam arti materiel yang tidak hanya menjiwai, tetapi juga harus dilaksanakan oleh setiap hukum di Indonesia. Menurut Kaelan, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sebagai berikut,

  • Pancasila adalah asas kerohanian dan tertib hukum yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan dijelmakan lebih lanjut ke dalsm empat pokok pikiran.
  • Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD NRI Tahun 1945.
  • Pancasila mewujudkan cita-cita hukum untuk hukum fadar negara baik hukum tertulis maupun tidak.
  • Pancasila mewajibkan pemerintah dan para penyelenggara lainnya untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur dan berpegang teguh pada cita-cita moral rakyat yang luhur sesuai sila pertama dan kedua.
  • Pancasila adalah sumber semangat bagi masyarakat dan negara Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman.

Jadi, segala hukum positif yang berlaku di Indonesia harus berpusat pada Pancasila dan mengandung nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila karena Pancasila merupakan dasar atau sumber dalam membuat segala sumber hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun