Mohon tunggu...
Prakas Paturahman
Prakas Paturahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Siliwangi

halo saya prakas paturahman, mahasiswa dari universitas siliwangi prodi ekonomi syariah fakultas agama islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Wakaf Produktif dan Upaya Meningkatkan Potensi Ekonomi Masyarakat

21 Maret 2023   09:30 Diperbarui: 21 Maret 2023   09:33 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum wakaf dibagi menjadi dua, yaitu wakaf khairi (untuk amal) dan kawaf zurri (wakaf keluarga). Wakaf khairi dikelompokan menjadi dua yaitu :
1.Wakaf umum untuk tujuan amal tanpa menentukan motif, kondisi (syarat) dan mauquf alaih-nya
2.Wakaf khusus untuk tujuan amal dengan menentukan motif, kondisi (syarat) dan mauquf alaih-nya.
Pada wakaf zurri, manfaat wakaf adalah untuk tujuan keluarga.
Selain itu, wakaf juga dikelompokan menjadi wakaf irsad dan wakaf musytaraq. Wakaf irsad ialah bentuk lain dari wakaf yang di bentuk oleh pemerintah yang berasal dari sumbangan harta baitul mal sebagai wakaf, baik harta bergerak atau tidak bergerak. Wakaf mustytaraq adalah wakaf gabungan antara wakaf khairi dan wakaf zurri. Artinya, bagian dari manfaat yang berasal dari wakaf didedikasikan untuk kepentingan keluarga dan sebagian lain untuk publik.
Selain itu, dalam caratan sejarah sejak zaman pemerintahan Rasulullah Saw, wakaf dilakukan oleh wakif dan dikelola oleh wakif sendiri atau oleh anggota keluarga. Wakaf umumnya menjadi amal jariah perorangan yang dikelola sendiri tanpa intervensi suatu lembaga atau negara. Berbeda dengan lemabaga amal lainya pada waktu itu, seperti zakat, dan pajak lainya seperti kharaj yang dikelola para sahabat melalui bait al-mal.
Potensi pengembangan wakaf produktif di Indonesia, Banyak pihak yang optimis memperkirakan bahwa Indonesia berpotensi wakaf dalam bentuk tak bergerak (seperti tanah) maupun dalam bentuk harta tak tetap atau bergerak (seperti wakaf uang tunai). Ada beberapa faktor yang memunculkan besarny potensi wakaf di Indonesia, yaitu:
1.Indonesia sudah memiliki legal-institusional untuk pengembangan dan pengelolaan wakaf
2.Indonesia memliki kekayaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar
3.Pendapatan masyarakat Muslim, terutama kelompok menengah ke atas yang cenderung meningkat
Meskipun banyak yang optimis dengan potensi wakaf didalam negeri, namun upaya pengembangan harta wakaf produktif masih menghadapi beberapa permasalahan seperti, masih banyak umat muslim yang kurang memahami wakaf. Dalam prakteknya, sebagian besar wakaf dilakukan dengan cara tradisional dan tidak mengikuti regulasi dari pemerintah. Permasalahan ini juga menyebabkan adanya konflik yang berkaitan dengan harta benda wakaf setelah nazhir meninggal dan anak anak wakif meminta pengadilan untuk menarik harta wakaf. Masalah ini menjadi penting dikarenakan konflik tersebut sering menimbulkan hilangnya harta wakaf.

Dalam kesimpulanya, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar, baik wakaf berupa harta tak bergerak (tanah) maupun wakaf harta bergerak (uang). Namun upaya pengembangan wakaf potensi wakaf harta tak bergerak masih dihadapkan masalahyang terkait dengan pencatatan dan sertifikat tanah wakaf, belum tersedianya database nazhir dan database harta wakaf yang berada dalam pengelolaan nazhir. Dalam hal itu wakaf harta bergerak, terutama wakaf uang juga sangat berpotensi dikarenakan terdapat di beberapa daerah yang cukup potensial dijadikan sebagai basis pengembangan wakaf uang berdasarkan pendapatan penduduk muslimnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun