Mohon tunggu...
Busra Aden Eka Saputra
Busra Aden Eka Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fekonsos UIN Suska Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Pelayanan NASI UDUK INHIL Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir

2 Januari 2022   21:44 Diperbarui: 3 Januari 2022   10:14 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi merupakan salah satu aspek yang berpengaruh dalam berkembangnya suatu
organisasi. Beberapa organisasi baik itu organisasi sektor swasta ataupun sektor publik seperti organisasi pemerintahan berupaya untuk menemukan inovasi-inovasi. Inovasi menurut Said dimaknai sebagai suatu perubahan yang terencana dengan memperkenalkan teknologi dan penggunaan peralatan baru dalam lingkup instansi. 

Inovasi memiliki pengertian yang tidak hanya sebatas membangun dan memperbarui namun juga dapat didefinisikan secara luas, memanfaatkan ide-ide baru, menciptakan produk, proses, dan layanan.
Inovasi dalam organisasi pemerintahan menjadi suatu tuntutan, menyusul semakin meningkatnya desakan dari publik akan adanya peningkatan kinerja dari instansi pemerintahan agar mampu menyelesaikan permasalahan di dalam kehidupan masyarakat melalui suatu program dan pelayanan. Inovasi secara relevan dapat digunakan di sektor publik karena fungsi alternatifnya untuk mencari solusi baru atas persoalan lama yang tak kunjung tuntas. Inovasi pada instansi pemerintahan sangat dibutuhkan dalam proses penyediaan pelayanan publik dengan mengembangkan cara-cara baru dan sumber daya baru. Di samping itu, inovasi di sektor publik bisa dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya, mengingat pada dasarnya organisasi sektor publik senantiasa dihadapkan pada kelangkaan sumber daya dan keterbatasan anggaran.

Dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir membuat sebuah terobosan yang inovatif melalui Pelayanan "NASI UDUK INHIL" yaitu Sederhana Sekali Urus Administrasi Kependudukan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Pelayanan NASI UDUK INHIL memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat desa dan kelurahan yang dapat mengurus dokumen kependudukan di kantor desa dan lurah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir yang berada di Kota Tembilahan.

Pelayanan NASI UDUK INHIL ini telah diintegrasikan dengan Pelayanan MAK WO (Mengurus Administrasi Kependudukan dengan Whatsapp Online) sehingga petugas registrasi di desa dan kelurahan cukup menyampaikan berkas pengajuan dokumen kependudukan masyarakat desa dan kelurahan melalui nomor whatsapp resmi admin MAK WO Pelayanan NASI UDUK INHIL. 

Melalui Pelayanan NASI UDUK INHIL masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi dan kemudahan layanan sehingga dokumen kependudukan gratis sangat dapat dirasakan karena masyarakat desa atau kelurahan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk ongkos perjalanan ke Kota Tembilahan, serta menghemat waktu pelayanan. 

Dengan hadirnya Pelayanan NASI UDUK INHIL ini, tentunya akan memberikan banyak kemudahan dan menekan biaya operasional masyarakat daam memperoleh layanan admistrasi kependudukan berbasis sistem online.

Inovasi NASI UDUK INHIL juga telah berperan dalam mendukung Program Induk Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi. 

Dukungan inovasi ini yakni dalam mewujudkan pelayanan publik khususnya pelayanan administrasi kependudukan di desa menjadi lebih efektif, efisien, responsif dan akuntabel serta bebas pungli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun