Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

14 April 2021   05:15 Diperbarui: 14 April 2021   05:23 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ahli kitab juga akan pergi beribadah ke gereja ataupun synagog dan akan membawa anaknya untuk ikut serta. Bagaimana mungkin anak seorang muslim mendapat pendidikan dini keagamaan dari seorang ibu yang bukan muslim. Anak seorang muslim sudah menjadi haknya adalah pergi ke masjid dan ini menjadi kewajiban ayahnya untuk menuntunnya.

 Beberapa hal diatas dapat menggambarkan kepada kita bagaimana yang akan terjadi jika seorang muslim menikahi wanita ahli kitab dan melahirkan keturunan darinya. Sangat dikhawatirkan sang anak akan terpengaruh oleh agama ibunya dan bahkan akan menolak islam. naudzubillah

 Oleh sebab itu para ulama menjadikan hukum dari pernikahan ini adalah makruh meskipun hukum aslinya mubah. Tetapi para ulama juga memberikan syarat dan konsekuensi jika ternyata ada kondisi tertentu yang memaksa seseorang melakukan pernikahan ini. Inilah indahnya islam dengan syariat yang cocok dalam segala kondisi dengan zaman yang berbeda-beda. Ini pula yang menjadikan bukti bahwa syariat islam memang datang dari tuhan yang Maha Benar.

Konsekuensi menikahi ahli kitab 

 

  • Pendapat yang rajih adalah lelaki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab, adapun wanita muslimah haram hukum nya menikahi lelaki ahli kitab secara mutlak.
  • Tidak ada batasan atau taqyid mengenai status ahli kitab apakah termasuk keturunan bani israel atau tidak. Dalil Alquran dalam surat Al maidah ayat 5.
  • Disebutkan Ahli kitab dalam alquran ditujukan kepada yahudi dan nasrani pada zaman nabi bukan terkhusus kepada mereka yang masih menjalankan syariat taurat dan injil murni saja karena sudah diketahui bahwa umat yahudi dan nasrani pada zaman nabi sudah banyak melakukan tahrif atau perubahan dalam kitab suci mereka.
  • Meskipun hukum aslinya adalah mubah, sesuatu yang mubah bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah) atau diwajibkan. Dalam beberapa kasus sesuatu yang sifatnya mubah bisa menjadi sesuatu yang haram. Kaidah fiqih "setiap kasus dari perkara-perkara yang mubah jika terbukti berbahaya atau membawa kepada bahaya maka kasus itu diharamkan sedangkan hukum aslinya tetaplah mubah. Contoh kasus : seorang muslim yang menikah dengan wanita missionaris dan ditakutkan akan terbawa kedalam agama nasrani.

 Adapun syarat-syarat yang dijelaskan para ulama dalam hal pernikahan antara seorang muslim dengan wanita ahli kitab mencakup pula syarat-syarat sah pernikahan sesama muslim. Seorang muslim hendaknya dapat bersikap adil dalam kondisi pernikahan ini, sama rata atas hak seorang istri, hak poligami,  dan sikap Qowam atau kepemimpinan harus berada di tangan suami bukan istri.

 Alhamdulillahi rabbil 'alamin, dengan risalah singkat ini semoga dapat menjadi gambaran dan penjelas mengenai hukum pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberikan taufiqnya kepada kita karena hanya Dia Allah yang Maha Mengetahui maslahat dan hikmah untuk semua hambanya.

 

Izaaq Islamy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun