14 April 2021 05:15Diperbarui: 14 April 2021 05:2313413
Syariat Islam dalam koridornya memberikan satu pilihan rukhsah atau keringanan yaitu dibolehkannya seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ulama dalam pendapat yang mayoritas telah bersepakat tentang hukum asli pernikahan ini adalah mubah atau boleh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.