Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hukum Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

14 April 2021   05:15 Diperbarui: 14 April 2021   05:23 1341 3
Syariat Islam dalam koridornya memberikan satu pilihan rukhsah atau keringanan yaitu dibolehkannya seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ulama dalam pendapat yang mayoritas telah bersepakat tentang hukum asli pernikahan ini adalah mubah atau boleh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun