Mohon tunggu...
Burhan Saidi
Burhan Saidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta perduli rakyat

"Mencari Pemimpin yang berjuang untuk Rakyatnya dan siap bersama dengannya dalam perjuangan"

Selanjutnya

Tutup

Money

Saatnya Kita Perjuangkan Perubahan UU Perbankan yang Berpihak pada Usaha Mikro & Kecil

20 September 2015   23:45 Diperbarui: 21 September 2015   00:24 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

     3. Suku bunga yang realistis berkisar antara 12-15%  atau 3-5 % lebih  tinggi dari  kredit 
         bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dengan demikian Pemerintah tidak perlu lagi dibebankan kepada persoalan penyediaan permodalandana KUR untuk para UMK.

Bank juga memiliki tanggung jawab untuk membina para debiturnya di masing masing wilayah kerja Bank tersebut berada. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan pendataan dan memberikan surat izin bagi para usaha kecil & mikro sebagai data awal bagi calon debitur. Memberikan pelatihan, promosi, kemudahan informasi dan kemudahn kemudahan lainnya. Disamping itu juga Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi kemajuan dan suksesnya program KUR.

Ketegasan Pemerintah juga diperlukan dalam pemberian sanksi kepada Bank yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pada akhirnya Pemerintah bisa membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar terciptanya masyarakat yang adil makmur, kuat dan Sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun