Jika para pimpinan serikat buruh yang menjalankan fungsinya sebagai pengurus serikat buruh dapat di PHK dengan semena-mena bagaimana dengan buruh anggota serikat buruh yang aktif maka sangat wajar ketika hari ini saya kembali mengunjungi dan bertemu langsung dengan para buruh di lingkungan perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera situasinya bukan bertambah lebih baik tetapi semakin meningkat tekanan kepada para buruh, terakhir pada bulan ini ada PHK 25 orang buruh dengan alasan habis kontrak yang dilakukan oleh pihak perusahaan demikian juga hingga saat ini belum juga ada Dewan Pengupahan Kabupaten di Kabupaten Lahat.
Atas masalah ini koalisi buruh sawit [KBS] telah mencatat dan mendokumentasinya secara cukup baik dalam lembar fakta yang di releas tahun 2018 lalu dimana dalam kesimpulannya salah satu kekurangan dan banyak masalah yang ditimbul di buruh perkebunan sektor kelapa sawit adalah selain lemahnya kehadiran pemerintah dalan hal ini pengawas juga ketiadannya pengaturan khusus yang mengatur dan memberikan perlindungan kepada buruh perkebunan sektor perkebunan kelapa sawit.Â
Ismet Inoni
Dept. Organisasi
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(DPP GSBI) Â