Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi Sampai Mati

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahirkan Disiplin KEPP, DKPP Wajib Tegak Lurus

21 Februari 2023   20:37 Diperbarui: 21 Februari 2023   21:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang DKPP dan bukti Pengadu (Dokpri)


SEBETULNYA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perlu membuat terobosan dalam melindungi Pengadu. Berikan award. Terlebih dalam melaporkan atau mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Yang tentu melibatkan Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dalam soal memutuskan perkara 10-PKE-DKPP/I/2023. DKPP diharapkan dapat mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek etik dari seorang Penyelenggara Pemilu. Apalagi kasus yang menyeret KPU Sulawesi Utara yang sedang dalam sorotan publik. Termasuk soal KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bila DKPP tidak cermat, tidak independen, dan bersikap melanggar integritas, maka reputasi Lembaga KPU di Sulawesi Utara khususnya dan KPU umumnya di penjuru Indonesia akan tercoreng. Terjun bebaslah kepercayaan publik. Akan terjadi erosi, atau degradasi kepercayaan (distrust) publik kepada KPU. Atas nama kepentingan personal dan kelompok Lembaga dikorbankan. Tak boleh itu terjadi.

Menghindari hal itu, ditambah dengan praktek kecurangan yang TSM, maka layak diputuskan pemecatan bagi Komisioner yang ada di Sulawesi Utara. DKPP telah melihat dua kali persidangan, dan para Teradu begitu telanjang dan telak diperlihatkan kejahatan demokrasi yang dilakukan. Dimana sesuai penyampaian Pengadu dan Saksi, KPU Sulawesi Utara mengubah Berita Acara.

Dimana hasil pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lengkap dengan Berita Acaranya, dirubah di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kejanggalan itu dapat dilihat dari hasil, bukti Berita Acara yang ditandatangani tidak oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Begitu memalukan.

Kasus yang serupa sebetulnya banyak dialami dan terjadi menimpa KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Utara. Silahkan dikroscek ke lapangan. Hanya saja, para Komisioner KPU lainnya tidak punya keberanian melaporkan skandal rekayasa tersebut.

Karena ancaman atau intimidasi, teror, bujuk raju, dan intervensi diduga kuat dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Tentu dengan alasan hubungan hierarkis, proses eksploitasi dilakukan KPU Provinsi kepada KPU dilevel bawahnya.

Tak main-main, sisi psikologis Pengadu harus diperhitungkan matang DKPP. Karena jika memberi ruang lagi dan tidak memberikan sanksi sekeras-kerasnya kepada Teradu, konsekuensi meluasnya berikut jika ada insiden kejahatan yang sama, tak ada satupun Komisioner KPU yang berani melaporkan hal ini ke DKPP.

Situasi ini akan menyurutkan semangat partisipasi demokrasi dalam Pemilu. Juga mereduksi spirit kelompok yang benar-benar mempertahankan idealisme dan integritas untuk melaporkan kasus kejahatan demokrasi ini kepada Lembaga eksternal atau Lembaga berkompeten.

Selain membaca data, fakta, dan keterangan pihak terkait, termasuk Teradu secara komprehensif maka DKPP pantas memberikan sanksi tegas dan berat berupa pemecatan kepada Teradu tersebut.

Jangan sampai DKPP terkesan didikte KPU untuk urusan ini. Karena kadar kebohongan dan kecurangan telah terang-benderang diketahui rakyat. Dimana proses Vermin dan Verfak partai politik di Kabupaten Sangihe dipenuhi dengan manipulasi. Tidak boleh DKPP mengabaikan hal kejahatan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun