Mohon tunggu...
RAHMAT MUSTOFA
RAHMAT MUSTOFA Mohon Tunggu... MAHASISWA

SAYA ADALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesta Petasan Di Pamekasan: 1 Anak Pelajar Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka

10 Juli 2025   08:15 Diperbarui: 10 April 2025   10:45 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pamekasan (kompasiana) - Polres Pamekasan telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas saat tengah menonton.

Acara yang digelar pada malam takbiran Idul Fitri tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari. Awalnya, acara berlangsung meriah, namun suasana berubah menjadi duka saat salah satu petasan yang diledakkan meledak dengan sangat kuat dan tidak terkendali. Ledakan tersebut mengenai M, seorang warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang saat itu sedang menyaksikan acara tersebut.

 

Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ledakan besar yang terjadi pada Senin (31/3) malam tersebut. 

Mulai dari panitia pelaksana (panpel), perakit petasan, hingga donatur kegiatan (selengkapnya lihat grafis).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, terdapat 16 rangkaian petasan yang diledakkan dalam pesta mercon itu.

Polres Pamekasan tidak mengeluarkan izin terhadap rangkaian acara tahunan itu.

Tetapi, polisi hanya menerima surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan agenda pesta kembang api di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami perintahkan anggota hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kami tidak pernah mengizinkan acara tersebut (pesta petasan, Red)," tegas mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa yang menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi dan pengawasan pihak berwenang. Apalagi, jika kegiatan tersebut tidak memperhitungkan aspek keselamatan dan berpotensi mengancam nyawa orang lain. 

 

Serpihan mercon yang terakhir diduga sangat kuat dan penyebab M. Roif Rabbani terluka hingga meninggal.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 meninggal dunia.

Berdasar hasil visum, M. Roif Rabbani yang menjadi korban dalam pesta petasan itu meninggal karena tulang tengkorak korban pecah. Sehingga, terjadi perdarahan di area kepala. Akibatnya, pemuda 18 tahun itu meregang nyawa meski sempat dirawat secara intensif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat  dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. 

"Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

"Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online," jelas AKBP Hendra.

Kedelapan tersangka itu terdiri dari empat orang sebagai panitia kegiatan pesta petasan dan empat penyandang dana kegiatan. Para tersanga yakni AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36). Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada yang menjadi perakit petasan. 

"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (7/4/2025) dilansir Antara.

"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujarnya.

Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.

Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.

ML umur 30 alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo (merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.

AN umur 27 thn alamat Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu) dan membantu membuat rangkaian kereta api).

Kemudian, AR umur 36 thn alamat Ds. Panglemah Kec. Proppo Kab. Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api).

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Polisi yang Menjerat Para Pelaku:

 Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur mengapresiasi langkah tegas Polres Pamekasan dalam kasus pesta petasan maut yang telah menewaskan satu orang tersebut.

"Kami berharap kasus pesta petasan maut di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, ini merupakan yang pertama dan terakhir di Pamekasan," katanya.

Kejadian ini juga menambah perhatian akan pentingnya pengawasan terhadap perayaan-perayaan yang melibatkan bahan berbahaya seperti petasan, yang sering kali digunakan dalam perayaan tertentu namun dapat berisiko fatal jika tidak digunakan dengan benar dan aman.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa euforia perayaan hari besar keagamaan seharusnya tak sampai membahayakan nyawa. Kini, delapan orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara satu keluarga harus menanggung duka mendalam akibat kehilangan salah satu anggotanya hanya karena sebuah pesta yang berujung petaka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun