Serpihan mercon yang terakhir diduga sangat kuat dan penyebab M. Roif Rabbani terluka hingga meninggal.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 meninggal dunia.
Berdasar hasil visum, M. Roif Rabbani yang menjadi korban dalam pesta petasan itu meninggal karena tulang tengkorak korban pecah. Sehingga, terjadi perdarahan di area kepala. Akibatnya, pemuda 18 tahun itu meregang nyawa meski sempat dirawat secara intensif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat  dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.Â
"Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
"Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online," jelas AKBP Hendra.
Kedelapan tersangka itu terdiri dari empat orang sebagai panitia kegiatan pesta petasan dan empat penyandang dana kegiatan. Para tersanga yakni AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36). Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada yang menjadi perakit petasan.Â
"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (7/4/2025) dilansir Antara.
"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujarnya.
Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.
Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA umur 39 thn alamat Ds. Akkor Kec.Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.