Mohon tunggu...
RAHMAT MUSTOFA
RAHMAT MUSTOFA Mohon Tunggu... MAHASISWA

SAYA ADALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesta Petasan Di Pamekasan: 1 Anak Pelajar Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka

10 Juli 2025   08:15 Diperbarui: 10 April 2025   10:45 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pamekasan (kompasiana) - Polres Pamekasan telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas saat tengah menonton.

Acara yang digelar pada malam takbiran Idul Fitri tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari. Awalnya, acara berlangsung meriah, namun suasana berubah menjadi duka saat salah satu petasan yang diledakkan meledak dengan sangat kuat dan tidak terkendali. Ledakan tersebut mengenai M, seorang warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang saat itu sedang menyaksikan acara tersebut.

 

Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ledakan besar yang terjadi pada Senin (31/3) malam tersebut. 

Mulai dari panitia pelaksana (panpel), perakit petasan, hingga donatur kegiatan (selengkapnya lihat grafis).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, terdapat 16 rangkaian petasan yang diledakkan dalam pesta mercon itu.

Polres Pamekasan tidak mengeluarkan izin terhadap rangkaian acara tahunan itu.

Tetapi, polisi hanya menerima surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan agenda pesta kembang api di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami perintahkan anggota hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kami tidak pernah mengizinkan acara tersebut (pesta petasan, Red)," tegas mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa yang menggunakan bahan peledak tanpa izin resmi dan pengawasan pihak berwenang. Apalagi, jika kegiatan tersebut tidak memperhitungkan aspek keselamatan dan berpotensi mengancam nyawa orang lain. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun