"TANTIEM" PRESIDEN PRABOWO MARAH
Budi Supriyatno
Pengertian Tantiem
 Judul Artikel ini "Tantiem" Presiden Prabowo Marah. Arep nulis opo maneh. Bro. Wis diancam isih nekat nulis sindirian. Iki ora nyindir Cuma celometan. wkwkwkwkwk.  Untuk lebih jelasnya simak artikel ini.
Apa itu tantiem? Bro. Kok sampai Presiden Prabowo marah, meledak-ledak sambil memukul meja di depan sidang DPR. This is President Prabowo's Style dalam pidatonya. Kata "Tantiem." Kayaknya sih bukan "kosa kata" Indonesia. Potongan kemarahan Prabowo seperti "Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," Kata Presiden Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di depan DPR, Jumat (16/8/2025). Wouiiiiih ini baru Presiden gue banget, munataaaaaaab. Inilah Presiden yang gue cari selama 10 tahun ga ketemu, baru muncul saat rakyat membutuhkan Presiden yang "Garang terhadap pejabat" seperti ini. Hei para pejabat yang korup, yang suka maling uang rakyat. Kapokmu kapan.? Wkwkwkwkwk.
Kata "Tantiem" Presiden saja nggak negerti apalagi gue, Bro. Saya buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Kok kurang marem dari definisi tersebut, dimana letak kemarahan Presiden Prabowo. Kalau itu nampak normatif, tidak ada yang perlu membuat Pak Presiden marah. Untuk lebih mantap lagi, cari pengertian di kamus lain sebagai perbandingan. Ketemulah definisi yang "agak cocok" dengan situasi kemarahan Presiden Prabowo. Dari kamus  inggris pengertian tersebut sebagai berikut: "The definition of tantiem is an additional bonus that is usually given to management, the board of directors, and commissioners for their performance and contributions to the company." (Pengertian tantiem adalah bonus tambahan yang biasanya diberikan kepada manajemen, direksi, jajaran komisaris atas kinerja serta kontribusi mereka dalam perusahaan). Oh inilah nampaknya, mengapa Presiden Prabowo marah besar, kata komisaris menerima bonus. Â
Goleki maneh,  pengertian tatntiem  ketemu di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN Pasal 1 ayat 14, Tantiem didefinisikan sebagai penghasilan berupa penghargaan yang diberikan setiap tahun kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN apabila perusahaan membukukan laba. Â
Lebih gawat lagi, Tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan komisaris persero meski perusahaan masih merugi, asalkan kinerja persero mengalami peningkatan. Ini bentuk korupsi yang dilegalkan.
Rugi kok diberikan  bonus. Kurang Ajar banget buat aturan menguntungkan pejabat. Ini di era Presiden Joko Widodo semua pejabat BUMN "nggayemi" (menikmati) uang rakyat untuk "bancaan" dengan menggunakan istilah "tantiem,". Para pejabat kok tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Tidak melihat kondisi rakyat yang miskin kelaparan, banyak pengagguran. Ini pejabat  poya-poya bagi-bagi uang negara alias uang rakyat. Pantas kalau Presiden Prabowo marah besar.
Ketentuan Pembagian Tantiem
Ketentuan pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Peraturan dibuat di era Presiden Joko Widodo. Pasal 102 aturan itu menyebut perusahaan hanya dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja dengan sejumlah persyaratan.
- Opini audit perusahaan harus berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Tingkat kesehatan perusahaan minimal setara peringkat BBB (Better Business Bureau), tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat keputusan direksi sebelumnya maupun faktor di luar kendali direksi.
- Capaian indikator kinerja utama (KPI) paling rendah sebesar 80 persen, juga tanpa memperhitungkan faktor di luar kendali direksi.
- Bagi BUMN yang merugi, kerugian tidak boleh semakin dalam dibanding tahun sebelumnya, atau untuk BUMN yang untung, kondisi keuangan tidak boleh berbalik merugi.