Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Dana Kelurahan

6 Desember 2018   11:01 Diperbarui: 6 Desember 2018   19:48 7329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kompas Ekonomi

Di era sekarang dimana masyarakat mudah menyampaikan masukan kepada aparat melalui media sosial, aplikasi dan lain-lain, diperlukan penanganan yang cepat apabila ada masukan dari masyarakat. 

Dana Kelurahan ini bisa menjadi salah satu solusi pengeluaran anggaran yang cepat untuk kebutuhan masyarakat. Namun demikian, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan dana kelurahan ini. Jangan sampai terjadi kasus-kasus yang mirip dengan dana desa yaitu ditangkapnya beberapa kepala desa karena adanya penyalahgunaan penggunaan dana desa. 

Berdasarkan diskusi publik yang dilakukan oleh Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, terdapat beberapa PR untuk dana kelurahan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dengan adanya dana kelurahan adalah:

Pertama, kejelasan debirokratisasi. Dalam kenyataan di lapangan, adanya terjadi proses birokratisasi pengurusan pendanaan ketika dana keluar dari kecamatan. Prosedur pengajuan anggaran yang harus dilihat dari APBD, kemudian melalui serangkaian prosedur akan menghambat beberapa pos anggaran yang mendesak dikeluarkan. 

Prosedur yang lama dipotong birokrasinya melalui anggaran kelurahan. Dalam anggaran kelurahan harus ada kejelasan debirokratisasi anggaran mana yang bisa dibelanjakan dengan dana kelurahan dan anggaran mana yang dikeluarkan dengan dana APBD.

Kedua, pelimpahan wewenang yang jelas. Proses pengeluaran dana kelurahan yang cepat bisa berpotensi saling mengalihkan tanggung jawab. Ketika ada permasalahan yang terjadi, jangan sampai terkesan saling lempar siapa yang harus mengeluarkan anggaran untuk perbaikan infrastruktur dan layanan masyarakat. Kalau terjadi kesalahan, apakah camat bisa mengatakan ini adalah pekerjaan lurah. 

Kalau dana desa, kepala desa bisa tanggung jawab. Kelurahan bukan entitas akuntansi sehingga tidak bisa membuat laporan sendiri. Dalam konstruksi pemerintahan kita, kelurahan adalah bagian dari kecamatan namun secara fiskal dana kelurahan langsung turun dari Walikota.Hubungan kelembagaan dan hubungan fiskal harus selaras dan harus jelas dari aturannya.

Ketiga, pengawasan yang ketat. Sebagaimana dana desa, di awal peluncuran kebijakannya karena ini gelondongan dan penggunaan berdasarkan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Instansi pengawas keuangan daerah dan masyarakat perlu melakukan pemantauan, apakah kabupaten kota ini benar-benar disalurkan. Perlu dipastikan apakah alokasi Rp 300 juta per kelurahan benar-benar terlihat dalam dokumen APBD. 

Jangan sampai kelurahan hanya mendapatkan sisa, atau bahkan ada yang tidak mendapatkan. Ini perlu riviu dari Kementerian Dalam Negeri, apakah dana kelurahan sudah dianggarkan dalam APBD.

Keempat, sustainabilitas. Karena ini adalah dana bantuan, akan ada kemungkinan kalau tidak ada di tahun berikutnya. Berbagai pihak harus melakukan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan dana ini serta pengaruh positifnya terhadap kemajuan ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut bisa menjadi bahan untuk keberlanjutan di tahun berikutnya. 

Output berupa pembangunan sarana dan prasarana fisik serta pengaruh positifnya bisa disampaikan ke berbagai media dan sebagai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun