Mohon tunggu...
Budi Saputra
Budi Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Guru SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

Writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Stranas PK: Penerapan Inaportnet di Pelabuhan Nasional sebagai Strategi Pencegahan Korupsi dan Menekan Biaya Logistik

27 Oktober 2023   14:01 Diperbarui: 27 Oktober 2023   14:04 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inaportnet. Sumber: maritimmedia.com

Gurita korupsi di Indonesia semakin hari semakin  mengkhawatirkan. Menurut data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam lima tahun terakhir (2018-2022) angka korupsi di Indonesia cenderung meningkat baik dari segi kasus dan jumlah tersangka. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 579 kasus, 1.396 tersangka, serta mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 42, 747 triliun.

Hal ini tentu saja menjadi sorotan berbagai pihak selain aparat penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi. Terlebih jika melihat  Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari data yang dikeluarkan Transparency International Indonesia. Hasil  survei mengatakan,  bahwa pada tahun 2022 Indonesia mengalami penurunan skor dari 38 menjadi 34. Peringkat Indonesia pun menurun dari 96 pada tahun 2021,  lalu ke peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.    

Membentuk Stranas PK

Dengan dilatarbelakangi pemerintah aktif terlibat dalam berbagai insiatif global untuk memerangi korupsi, maka  komitmen dan upaya dalam pencegahan, serta pemberantasan korupsi tentulah menjadi  prioritas yang tak bisa ditawar-tawar. Salah satu bentuk komitmen mutakhir tentu saja dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau yang dikenal dengan Stranas PK.

Stranas PK. Sumber: stranaspk.id
Stranas PK. Sumber: stranaspk.id

Stranas PK sendiri adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Selama lebih kurang empat tahun berjalan, Stranas PK melakukan berbagai aksi yang terfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi  birokrasi.  Khusus pada periode 2023-2024, Stranas PK melalukan 15 aksi yang salah satunya adalah "Reformasi Pelabuhan: Digitalisasi dan Standarisasi Pelayanan", berkolaborasi dengan Kemenko Marves, Kemenhub, Kemenkeu, Kementan, Kemenkes, dan PT Pelindo.

Penerapan Inaportnet di Pelabuhan 

Aksi reformasi pelabuhan Stranas PK sejatinya adalah untuk mewujudkan digitalisasi sistem informasi dan komunikasi dari hulu hingga hilir. Hal ini  tentu saja berangkat dari misi pemerintah untuk mencegah tindakan korupsi  di pelabuhan, dan menekan biaya logistik yang telah mencapai 23% PDB Nasional. Di mana pada tahun 2023, mengalami penurunan drastis berdasarkan Logistics Performance Index (LPI).  Dari 139 negara, Indonesia menempati peringkat ke-63, turun 17 peringkat dari peringkat ke-46 pada 2018.

Adapun aksi nyata untuk mengatasi permasalahan ini yaitu dengan menerapkan Inaportnet  berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015. Inaportnet  sendiri adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk pelayan kapal dan barang. Bersifat transparan, netral. dan mudah digunakan.

Dilansir dari situs resmi Ditjen Perhubungan Laut, bahwa hingga September 2023, telah ada sebanyak 194 pelabuhan yang menerapkan Inaportnet dari total yang ditargetkan 260 pelabuhan sampai akhir tahun 2023. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, yang hadir langsung dalam acara penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaksanaan Go Live Inaportnet Tahap II Tahun 2023 di Kementerian Perhubungan, Rabu (13/9), mengatakan bahwa penerapan  Inaportnet menghadirkan transparansi yang lebih terukur dalam pelayanan di pelabuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun