Mohon tunggu...
Budi Rahmat
Budi Rahmat Mohon Tunggu... -

Menulis adalah ungkapan pengetahuan, bila kamu tidak tahu bagaimana bisa kamu menulis?

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hukum Mati Pemerkosa Sekarang atau Tidak Sama Sekali!

20 Mei 2016   18:41 Diperbarui: 20 Mei 2016   18:53 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Belakangan, Indonesia banyak dikejutkan dengan banyaknya kasus pemerkosaan dan kejahatan yang dilakukan oleh banyak pihak. Ada balita umur 2 tahun yang diperkosa lalu dibunuh. Ada seorang anak berusia 14 tahun yang diperkosa bergilir lalu dibunuh. Yang paling mengejutkan adalah kasus di tangerang ketika seorang pekerja pabrik ditemukan tewas dengan pacul di kemaluannya.

Semua perilaku biadab nan menyimpang ini patut menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Masalah ini bukan hanya milik korban dan keluarga korban, melainkan semua kalangan masyarakat yang menginginkan keamanan bagi putra-putri mereka. Dalam hal ini, pemerintah harus cepat menggarap hukuman yang setimpal untuk para pelaku kejahatan seksual.

Tak bisa ditampik, hal semacam ini terjadi karena regulasi hukum yang tidak kuat dan mengikat. Bagi para pelaku, hukum saat ini hanya menjadi kata kata indah yang tidak sama sekali menakutkan. Mereka menyepelekan semua peraturan yang ada mengenai kejahatan seksual, hanya untuk keinginan birahi semata.

Belakangan, presiden sudah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yang menginisiasi untuk para pelaku di kebiri kimia. Sejauh ini, perpu itu masih berada di tangan DPR untuk dipertimbangkan. Perpu ini merupakan bentuk respon positif pemerintah terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat. 

Sayangnya, perpu itu hanya mengusulkan pemberian kebiri kimia untuk para pelaku. Hukuman ini justru tidak setimpal untuk membuat efek jera para pelaku. Untuk para pelaku kejahatan seksual, hukuman mati menjadi satu hal yang paling realistis untuk dijadikan hukuman. 

Hukuman mati masih menjadi opsi terakhir jika memang harus dilakukan. Padahal, hukuman mati harus menjadi opsi pertama sehingga kehidupan generasi muda terjamin keselamatannya. Hukuman mati juga setimpal untuk perlakuan sadis yang dilakukan oleh para pelaku, 

Pelaku sudah tega menghilangkan masa depan para korban dengan merenggut kesucian korban. Apakah itu masih bisa ditolerir? Tentu tidak! Korban bisa saja depresi, bisa saja menjadi gila, atau paling parah dibunuh atau bunuh diri. Perkosaan menjadikan pengalaman traumatis yang mendalam bagi korban, yang juga akan mempengaruhi kondisi psikis si korban.

Tak usah memikirkan masalah Hak Asasi si Pelaku kalau dalam perlakuannya, pelaku tak memperdulikan Hak Asasi si korban. Jadi masih pikir panjang untuk hukuman mati bagi pemerkosa? Apapun dorongan motivasi si pelaku, hukuman mati valid untuk mereka. Satu keputusan menyelamatkan generasi kita. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun