Sertifikat K3 atas nama pribadi biasanya diupayakan oleh yang bersangkutan atau perusahaan yang memodali. Saya tidak memiliki pengetahuan cukup terkait nilai biaya penerbitannya.
Sedangkan, sertifikat SMK3 melekat pada badan usaha. Umumnya, direksi perusahaan akan mengurusnya melalui lembaga sertifikasi. Tidak perlu repot, kecuali bila ada inspeksi. Pokoknya, tahu beres.
"Tau beres" tidaklah gratis.
Kemarin saya bertemu teman lama sesama pemborong, yang mengatakan bahwa pada saat sekarang membuat perusahaan kecil berbentuk Persekutuan Komanditer (CV atau Commanditaire Vennootschap) amatlah mahal.
Pembuatan akta hingga mengurus izin-izin perlu modal hingga Rp25 juta. Termasuk pengurusan sertifikat SMK3, yang memakan biaya sekitar Rp2-3 juta.
Itu baru perusahaan kecil. Perusahan menengah dan besar akan membayar lebih banyak dalam pengurusan sertifikat SMK3.
Pengurusan SMK3 melalui lembaga sertifikasi. Sedangkan, Kemnaker melakukan audit internal dan eksternal untuk menilai penerapan SMK3 di satu perusahaan.
Tahun 2017, seorang teman lain membuat perusahaan besar berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk mengurus penerbitan sertifikat SMK3 ia mengeluarkan dana Rp35 juta.
Sebuah sumber menyebutkan biaya pengurusan baru berkisar antara Rp32 juta hingga Rp45 juta (untuk perusahaan besar). Bahkan, bila ingin cepat beres, bisa menyentuhi angka Rp150 juta.
Kembali lagi, biaya pengurusan sertifikat SMK3 tergantung kompleksitas usaha, lembaga serifikasi ditunjuk, dan kecepatan pengurusan. Pengin buru-buru, ya amplopnya mesti lebih tebel!
Diperkirakan, jumlah perusahaan kecil hingga besar yang mengurus sertifikasi mencapai ribuan per tahun, kendati takada data yang mendukung pernyataan itu.