Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Meneropong Pembayaran Royalti dari Perspektif Pengelola Kafe

7 Agustus 2025   06:08 Diperbarui: 7 Agustus 2025   11:32 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TERSIAR KABAR, akhir-akhir pengelola kafe lebih suka memperdengarkan kicau burung dan suara alam kepada pengunjung, daripada memutar musik beroyalti.

Pemerintah telah mewajibkan tempat komersial membayar royalti untuk pemutaran lagu. Itu membuat pihak kafe cemas.

Polemik antara Once Mekel dan Ahmad Dhani, serta kasus-kasus pelanggaran hak cipta oleh pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, Agnes Monica, dan Vidi Aldiano menguatkan keengganan itu.

Nilai dibayar tersebut akan terasa berat bila diletakkan dalam situasi penjualan yang kian merosot, seiring dengan peningkatan persaingan di bisnis serupa dan penurunan daya beli masyarakat.

Restoran dan kafe membayar royalti pencipta Rp60.000 per kursi per tahun; royalti terkait Rp60.000 per kursi per tahun (kompas.com).

Pemungutan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif. LMKN merupakan payung dari LMK Ada dua jenis LMK: LMK Pencipta dan LMK Pemilik Hak Terkait (kompas.id).

Seperempat abad lalu saya mengelola sebuah kafe dengan 250 seating capacity. Tempat tersebut dilengkapi dengan iringan musik.

Pada waktu itu sudah ada pungutan royalti. Dibayar setiap tahun kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Terinformasi, yayasan ini mengumpulkan dan mendistribusikan royalti, sesuai kuasa dari pencipta lagu yang menjadi anggotanya (sumber).

Kalau tidak salah, saya membayar setidaknya Rp6.000.000 per tahun atau Rp24.000 per kursi per tahun (6 juta dibagi 250 kursi).

Jika saya menghitung dengan aturan sekarang, kafe tersebut akan membayar royalti kepada LMK sebesar: 250 kursi X (Rp60.000 + Rp60.000) = Rp30.000.000 per tahun. Tidak besar dibanding penjualan setahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun