Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sambo, Hoegeng, dan Cara Kita Mengisi Kemerdekaan

17 Agustus 2022   08:59 Diperbarui: 18 Agustus 2022   07:15 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi memegang bendera merah-putih. (sumber: pixabay.com/fikihfirmansyah)

Jangan coba-coba memberikan upeti. Pria berperawakan kurus itu selama menjadi pejabat di kepolisian dikenal tegas menolak pemberian dari pengusaha pun dari kelompok mafia untuk melindungi bisnis kotornya. Misalnya, menolak suap dari pengusaha yang terlibat penyelundupan. Atau menolak hadiah rumah, mobil, dan perabotan dari bandar judi dan pengusaha.

Bukan hanya menolak upeti, ia bahkan berani tidak mematuhi "perintah" Presiden Pertama, Soekarno, agar meloloskan pemasukan barang-barang dari Jepang untuk mengisi rumah Dewi Soekarno (berdasarkan penuturan lisan dari Guntur Soekarnoputra dalam satu webinar). Hoegeng menganggap upaya itu tidak sesuai dengan ketentuan importasi.

Foto oleh Rio Lecatompessy dari Pexels
Foto oleh Rio Lecatompessy dari Pexels

Masih banyak cerita tentang sepak terjang Hoegeng (lengkapnya dapat dibaca di sini). Sepertinya pejabat publik masa kini akan amat sangat sulit mempraktikkannya. Bila tidak ingin disebut tak mungkin.

Namun demikian perilaku Hoegeng bukanlah hal mustahil. Membutuhkan idealisme luar biasa dari pejabat publik, terutama petinggi di kepolisian. Demikian agar nama Polri pulih kembali setelah dirusak oleh Ferdy Sambo. Dan Ferdy-Sambo Ferdy-Sambo lainnya.

Kekejian Ferdy Sambo merusak reputasi institusi. Bersama dengan perilaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang, polarisasi tinggalan Pilpres 2019, telah menyebabkan akumulasi kekecewaan di kalangan masyarakat. Berlawanan dengan cita-cita kemerdekaan.

Mayoritas publik (70,4 persen) menganggap keadaan masyarakat maju dan sejahtera, sebagaimana dicita-citakan oleh kemerdekaan, belum tercapai di usia ke-77 Republik Indonesia tahun ini. Selebihnya menyatakan kemajuan dan kesejahteraan telah terwujud (27,3 persen), sisanya (2,3 persen menjawab tidak tahu.

Demikian hasil jajak pendapat Kompas dalam rentang waktu 9-11 Agustus 2022 lalu (sumber).

Namun di balik itu, terdapat nada publik yang optimis --bahkan sangat optimis---menyongsong pemulihan dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan. Energi yang positif.

Bottom line dari uraian di atas adalah, bagaimana cara kita mengisi kemerdekaan dengan sikap dan perilaku yang dapat melanggengkan keutuhan NKRI?

Berikut disampaikan cara-cara dan/atau sikap, menurut saya, untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.

  • Bagi mereka yang mengemban amanah sebagai Pejabat Publik, agar menjalankan tugas demi kepentingan umum. Bukan keuntungan pribadi pun kelompok. Tidak berlaku sewenang-wenang dan berbuat korupsi.
  • Karyawan/Pegawai (negeri dan swasta) menjalankan penugasan dengan bersungguh-sungguh di lingkungan pekerjaan masing-masing. Misalnya, seorang peneliti di instansi pemerintah menghasilan karya yang bermanfaat luas, bukan memberikan keuntungan bagi perusahaan tertentu.
  • Pelajar pada segala jenjang menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh. Tidak bolos. Tidak tawuran. Tidak nongkrong tanpa manfaat. Agar kelak mampu berperan dalam kemajuan nusa dan bangsa.
  • Bagi siapa saja tidak turut meluaskan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Diketahui, hoaks sengaja disebarkan dalam rangka memecah belah persatuan.
  • Dengan itu pula tidak memupuk politik identitas, atau terlalu larut dalam pemufakatan yang menyamakan atribut berdasarkan suku, agama, ras untuk mencapai tujuan politik tertentu. Tujuan politik identitas adalah memecah NKRI.
  • Tidak ikut-ikutan demam polarisasi imbas Pilpres 2019.
  • Taat kepada peraturan ditetapkan oleh pemerintah sah Republik Indonesia, seperti aturan: berlalu lintas, berpartisipasi dalam politik, bermasyarakat, perpajakan, dan aturan-aturan mengikat lainnya.
  • Menjaga kehormatan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, bendera Merah Putih, lambang negara, dan budaya Indonesia.

Akhirul Kata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun