Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bisa Masuk Bui Bila Sengaja Tidak Lapor SPT

25 Februari 2021   17:57 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:53 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pajak (businessinsider.com via kompas.com)

Begitulah judul berita yang diturunkan oleh sebuah media, "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ultimatum Warga: Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui!"

Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Apabila WP tidak menyampaikan SPT karena lupa, alpa, atau sengaja tidak melapor, maka ia dapat dikenai sanksi, dari mulai surat peringatan hingga hukuman pidana.

Sanksi tersebut diberikan bagi WP yang tidak melaporkan SPT sampai dengan batas akhir waktu pelaporan. Untuk WP orang pribadi (OP) ditetapkan batas akhir pelaporan SPT 2020 pada tanggal 31 Maret 2021. Sedangkan untuk badan usaha ditentukan hingga tanggal 30 April 2021.

Laporan SPT bisa dilakukan secara online. Arsip perpajakan di laptop saya menandai tahun 2015 sebagai awal laporan pajak secara daring.

Sebelumnya laporan pajak tahunan dilakukan secara manual dengan banyak lembaran kertas yang mesti diisi.

Mengisi formulir perpajakan cukup njlimet. Butuh pikiran, tenaga, dan waktu khusus untuk melaporkan SPT.

Halaman error, gambar tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Halaman error, gambar tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Setelah berkeringat dingin, berkas formulir terisi dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio, dibubuhi alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan kode tertentu. Jadi, WP yang sedang berada di luar wilayah domisilinya, bisa melapor di kota mana saja di Indonesia.

Amplop coklat dibawa ke KPP, di mana ratusan WP telah mengantre. Oleh karena itu pihak kantor pajak menyediakan kursi lipat untuk menunggu di bawah tenda khusus.

Setelah tiba giliran, isian formulir diperiksa oleh petugas. Jika benar, maka berkas diterima dan petugas pajak memberikan sepotong tanda terima. Dengan itu, WP secara resmi dinyatakan telah lapor SPT. Jika tidak? Ya balik lagi!

Pada tahun-tahun itu bermunculan pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak. Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengambil untung dengan praktik "perkeliruan".

Pada perkembangan berikutnya, DJP kian canggih dan pelayanannya semakin bagus. Setiap keingintahuan WP tentang perpajakan akan dijawab dengan ramah oleh petugas khusus.

Perangkat lunak atau aplikasi untuk merakit laporan pajak semakin banyak dan memudahkan untuk membuat laporan pajak. Kini, pelaporan SPT dapat diselesaikan di kantor atau rumah melalui fasilitas daring.

Bagaimana cara menggunakan fasilitas daring ini?

Tangkapan layar sms dari kantor pajak (dokumen pribadi)
Tangkapan layar sms dari kantor pajak (dokumen pribadi)

Sebelumnya, pada tanggal 19/02/2021, saya menerima pesan pendek (SMS) dari kantor pajak berisi pemberitahuan, "Yth. Wajib Pajak, kami mengimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP 2020 sebelum 31 Maret 2021 . Abaikan jika sudah melapor. Tutorial: http://bit.ly/tutorpajak".

Sebab diingatkan dan membaca berita di atas, saya segera melaporkan pajak tahunan melalui fasilitas online.

Sebelum itu, isi formulir laporan secara digital ke dalam bentuk CSV. Berkas tersebut dibuat dengan menggunakan perangkat lunak e-SPT dari DJP. Jangan lupa lampiran potongan pajak dalam bentuk PDF. Usahakan nama file sama dengan nama file CSV tersebut.

Setelah siap, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs DJP Online. Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan. Pastikan Electronic Filing Identification Number (EFIN) telah diaktivasi agar NPWP terhubung dengan DJP. Proses pencetakan EFIN dan aktivasi dilakukan di kantor pelayanan pajak terdekat. (Gambar 2).
  2. Setelah berhasil login, akan muncul kotak dialog yang meminta pengguna agar melakukan konfirmasi dengan menekan tombol "Ubah Profil", dilanjutkan dengan klik "ok". Muncul menu profil, yang menyatakan data WP, nama, NPWP, NIK, dan seterusnya. Tekan tombol biru untuk memastikannya. Setelah sukses mengubah profil, klik "ya".
  3. Pilih menu "lapor" pada layar berikutnya. Layar tersebut berisi: informasi, dashboard, profil, bayar, lapor, layanan.
  4. Dalam layar "lapor" pilih menu e-filing, yang merupakan salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. (Gambar 3).
  5. Klik menu "buat SPT" dan muncul pertanyaan, apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Saya sih pencet "ya". Setelah menjawab pertanyaan-pertanyaan, nongol kotak untuk mengunggah filecsv dari komputer. Juga kotak untuk meng-uploadlampiran berupa filepdf. Tekan tombol "upload". Keterangan "proses upload selesai" menyatakan proses pengiriman file ke situs DJP Online telah berhasil.
  6. Dalam layar selanjutnya adalah kode verifikasi yang diperoleh dengan memencet tombol "di sini" untuk memintanya. Sistem akan mengirimkan ke alamat email Anda.
  7. Salin kode verifikasi di inbox email, lalu tempelkan ke kotak "masukkan kode verifikasi".
  8. Klik "kirim" dan proses pelaporan SPT telah selesai. Sistem DJP Online akan mengirimkan bukti laporan SPT ke alamat email Anda. (Gambar 4).

Gambar 2: Login, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Gambar 2: Login, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Gambar 3: Menu e-filing, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Gambar 3: Menu e-filing, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Gambar 4: Kirim/upload SPT, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Gambar 4: Kirim/upload SPT, tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Sayangnya, sampai dengan selesainya pembuatan artikel ini, proses pengiriman terhambat. Sistem tidak bereaksi ketika saya meminta kode verifikasi. Error! Tanpa itu, proses laporan SPT belum disebut selesai.

Barangkali saat itu lalulintas digital menuju server DJP Online sedang padat.

Namun demikian, berkas-berkas laporan sudah "nempel" pada sistem. Tinggal dikirim pada malam atau subuh, sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Oh ya, di dalam menu e-filingada FAQ atau pertanyaan yang umum disampaikan, yang bisa digunakan untuk menjawab kebingungan. Kalaupun masih gamang, bisa bertanya kepada account representative di KPP Pratama terdekat.

Jadi, tidak perlu khawatir mendapat sanksi, denda, apalagi dipenjara, selama menyampaikan SPT secara benar dalam rentang waktu ditentukan.

Sistem pelaporan saat ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan cara manual, dari segi waktu, pikiran, tenaga, dan biaya.

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1,2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun