Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra, Buronan Sakti Itu Telah Ditaklukkan!

31 Juli 2020   10:54 Diperbarui: 31 Juli 2020   10:46 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Belakangan ini yang terlibat adalah eks petinggi polri sebagaimana telah disebutkan di atas.

Selama 11 tahun "Joker" meng-"kadali" dan mengelabui aparat berwenang untuk kesekian kalinya dan berhasil lolos. Patut diduga, kekuatan uang dimilikinya membuatnya demikian "sakti" memperdaya kekuatan hukum. Pejabat-pejabat itu dengan murahnya mempertaruhkan jabatan dan integritasnya demi uang haram, yang tentu saja, seperti biasa, akan ditampik kebenarannya di hadapan publik.

Pada akhirnya, petualangan Djoko Tjandra selama 11 tahun dapat ditaklukkan dan tiba di Bareskrim Polri diiringi kumandang takbir, tasbih, dan tahmid menyambut datangnya Idul Adha.

Semoga hal itu menjadi berkah dan semoga menjadi kekuatan tersendiri bagi aparat penegak hukum agar kelak tidak mudah "masuk angin" dan dilumpuhkan oleh "kesaktian" Djoko Tjandra, seperti yang telah terjadi pada masa lampau.

Sudah terbukti, nalar hukum pernah dijungkirbalikkan oleh orang "sakti" ini.

Sumber rujukan: antaranews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun