Sedangkan untuk kontainer yang diduga terdapat barang tidak sesuai dokumen, akan masuk ke jalur merah dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Konsekuensinya adalah barang tersebut bisa dire-ekspor atau dikirim kembali, kena denda, atau kena sanksi penyelundupan.
Saya tidak mengalami satupun, meski kontainer berisi mobil-mobil CBU beberapa kali sempat masuk jalur merah.
Yang paling saya ingat, adalah saat sebuah kontainer berisi Toyota MRS, Ist, dan Wish masuk jalur merah. Ditahan oleh pihak Bea Cukai karena ada barang yang perlu diklarifikasi. Berarti biaya penumpukan akan timbul dan membengkak, karena saya tidak tahu berapa lama proses itu berjalan. Kerugian membayang.
Di dalam salah satu mobil CBU, Toyota Wish, ada barang tidak termasuk dalam dokumen packing list, Invoice, BL, PIB atau dokumen impor manapun. Barang tersebut adalah beberapa box karton berlogo sebuah dealer mobil Toyota di Jepang berisi 250 sheets tisu.
Usut punya usut, salah seorang pegawai di kantor saya --yang biasa memesan kendaraan CBU-- telah meminta barang kenangan dan penjualnya menyanggupi dengan memasukkan boks tisu berlogo dealer tanpa dicantumkan di dalam Invoice dan BL.
Melalui negosiasi alot dengan oknum terkait, Saya pun merogoh kocek sebesar lima juta Rupiah untuk 15 box karton berisi tisu tanpa tanda terima, demikian agar kontainer lolos dari jalur merah pada hari itu juga.
Tisu termahal yang pernah dibeli.