Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gedung SDN di Pasuruan Ambruk, Siapa yang Salah?

6 November 2019   16:30 Diperbarui: 6 November 2019   16:39 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrated by Shutterstock

Belum lama diberitakan, bahwa atap SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, runtuh menimpa empat kelas. Ambruknya gedung tersebut mengakibatkan satu guru pengganti dan satu siswa tewas, sementara belasan siswa lainnya mengalami luka-luka.

Keempat kelas tersebut agar dibangun ulang, demikian rekomendasi Kepala Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Drajat Widjunarso, mengingat konstruksi bangunan tersebut tidak layak dan tidak sesuai bestek. 

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, yang menyatakan bahwa tembok bangunan keropos dan mudah hancur karena semennya kurang, melalui pengujian kekuatan menggunakan hammer test.

Menurut pihak kepolisian bangunan tesebut baru direnovasi pada tahun 2017. Sedangkan pihak Dinas Pendidikan setempat berkeras bahwa renovasi tersebut dilakukan pada tahun 2013.

Di luar perbedaan pendapat tersebut, kasus itu menyangkut usia bangunan pemerintah yang belum genap sepuluh tahun, yang seharusnya masih kekar dan baik digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar. Belum lagi ihwal siapa pihak yang patut disalahkan atas kerusakan bangunan milik pemerintah tersebut. Perencana? Pelaksana (kontraktor)? Pengawas? Atau sebaiknya bertanya kepada rumput bergoyang?

Gedung milik pemerintah sebelum dibangun direncanakan terlebih dahulu. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mewakili pemerintah memilih konsultan perencana, baik memilih dengan Penunjukan Langsung (PL) atau lelang melalui LPSE. Konsultan yang dianggap mahir merencanakan disain, gambar-gambar, kelayakan konstruksi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan menjadi pagu anggaran dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang memuat definisi pekerjaan dimaksud. Dalam kegiatan perencanaan tersebut, PPK bersama Dinas teknis (jika bukan dinas yang berkeahlian di bidang bangunan, seperti Dinas Pendidikan).

Kemudian PPK mengundang Kontraktor (pelaksana, pemborong) yang sekiranya memenuhi klasifikasi dan kualifikasi dengan Penunjukan Langsung atau lelang melalui LPSE, tergantung nilai pekerjaan bangunan tersebut. Belanja Modal Pekerjaan Konstruksi itu lalu diwujudkan dalam Surat Perjanjian Kerja atau biasa disebut kontrak. Di dalam kontrak disebut secara rinci mengenai: harga borongan, ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, termijn pembayaran, sanksi dan hak-kewajiban lainnya.

Sebelum kegiatan dimulai, ditentukan titik nol memulai pekerjaan, me-sinkron-kan antara spesifikasi dan gambar-gambar. Potensi kendala pekerjaan juga diantisipasi. Pemeriksaan Lapangan Bersama (PLB) dilakukan oleh pihak-pihak: konsultan perencana, kontraktor pelaksana, PPK, pengawas internal dibentuk dsri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), konsultan pengawas independen yang dipilih melalui PL atau lelang elektronik dan pejabat penguasa setempat (kepala sekolah atau lurah). Hasil PLB merupakan suatu laporan tertulis memuat kesesuaian, perubahan-perubahan dan rekomendasi ditandatangani oleh semua pihak dan melampirkan foto titik nol.

Ribet khan? Belum seberapa dalam menangani administrasi sebuah pekerjaan. Itu namanya birokrasi yang mbulet.

Setiap tahapan masing sub-bagian pekerjaan dibuat dokumentasi berupa foto dan hasil kuantifikasi untuk menyesuaikan dengan spesifikasi atau bestek. Tahapan-tahapan pekerjaan tersebut setiap hari diawasi secara ketat oleh pihak konsultan pengawas. Pihak pengawas internal (mewakili PPK atau pemerintah) melakukan pemeriksaan minimal sekali dalam seminggu. 

Setiap minggu konsultan pengawas, pejabat pengawas internal dan kontraktor pelaksana menyepakati kemajuan pekerjaan. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan dan Bulanan (Mutual Check) disetujui dan ditandatangani oleh PPK, dan bisa menjadi dasar penagihan sesuai termijn dalam kontrak, dengan melampirkan foto-foto/video dokumentasi dan surat-menyurat lainnya. Didalam kegiatan pengawasan digunakan alat-alat bantu, seperti sigmat untuk menguji ketebalan besi, uji beton, meteran dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun