Hampir semua media cetak dan elektronik menyiarkan berita mengenai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Sprindik dikeluarkan pada hari ini, 22 Februari 2013, dan ditandatangani oleh pimpinan KPK. Jadi, secara resmi, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi dan untuk itu Anas dicegah keluar negeri dan akan segera dilakukan pengusutan aset-aset kekayaannya.
Kita semua ingat, apa yang diucapkan oleh Anas, ketika pertamakalinya Nazaruddin menyebut nama Anas dalam kasus korupsi Hambalang. Anas mengatakan dengan tegas “satu rupiah saja anas korupsi, gantung anas di Monas”. Waktu itu ucapan itu terasa begitu meyakinkan. Tapi dengan status anas yang baru ini, apakah dia masih berani mengatakan dengan tegas, hal yang serupa?
KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya sudah melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, bukan main-main, terlebih Anas adalah seorang tokoh. Meskipun demikian, di Republik ini, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, mari kita ikut mengawasi jalannya peradilan yang jujur untuk menegakkan kembali citra hukum yang beberapa kali tersandera politik. Dan tentu saja, kita nantikan “Anas at Monas”, segera..