TOUNA-SULTENG- Kapolres Tojo Una-Una AKBP Risky Fara Sandhy, SIK.,MIK.,melaksanakan Upacara pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 4 Anggota Polri, berlangsung dihalaman Mapolres setempat,Senin (31/10/2022).
Kapolres Touna melalui Kasi Propam AKP Yahya yang ditemui media ini menjelaskan bahwa ke empat oknum anggota Polri telah diputus dalam sidang komisi kode etik Polri dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Pertama: Bripka (HL) diduga  melakukan pelanggaran penyalagunaan Narkoba dan juga desersi lebih 30 hari berturut-turut  secara berulang.
Kedua: Bripka(ART)diduga telah melakukan penyalagunaan Narkoba dan juga desersi.
Ketiga:Briptu (RGR) diduga mangkir dalam tugas serta desersi dan telah melakukan pelanggaran penyalagunaan Narkoba hingga menjalani Putusan Pengadilan  karena kasus Narkoba.
Keempat: Briptu (IB) diduga telah mangkir dalam tugas serta desersi dan melakukan pelanggaran penyalagunaan narkoba, penipuan, KDRT, hingga penyalagunaan barang dinas Polri.
Pada kesempatan itu juga Kapolres Touna Risky Fara Sandhy mencoret foto empat orang yang dipecat didepan anggota kepolisian lainnya.
Diketahui, pemecatan terhadap empat anggota Polri itu dilakukan secara simbolis berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulteng No:ST/209/X/KEP/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 tentang pemberitahuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personel Polda Sulteng,"ucap AKP Yahya.
Sementara Kapolres Touna yang dihubungi membenarkan bahwa keempat anggota Polri itu resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH,"jelas Risky Fara Sandhy melalui WashtApp,Selasa 1 November 2022 siang.
Risky juga berharap, dengan pemecatan ini mari kita jadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran personel untuk selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.
Olehnya saya menghimbau, dan mengingatkan kepada jajaran anggota baik diri saya secara pribadi untuk dapat menghindari permasalahan serta harus banyak bersyukur dengan apa yang telah dimiliki.Â