Mohon tunggu...
budi prakoso
budi prakoso Mohon Tunggu... Wiraswasta - mari jaga kesehatan

seorang yang gemar berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bentengi PNS dari Ancaman Radikalisme

7 Oktober 2021   23:43 Diperbarui: 7 Oktober 2021   23:48 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhinneka Tunggal Ika - jalandamai.org

Tanpa disadari, Densus 88 terus melakukan perburuhan terhadap seluruh jaringan terorisme di Indonesia. Bekerja dalam gelap dan sunyi. Ketika ada tanda-tanda jaringan tersebut bergerak, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Dan awal pekan lalu, publik dihebohkan dengan tertangkapnya salah satu jaringan terorisme. Bukan karena banyaknya bahan peledak yang ditemukan. Melainkan profesi dari tersangka tersebut. Pria yang ditangkap tersebut bekerja di BUMN Farmasi.

Awal Januari 2021, Densus juga telah menangkap jaringan terorisme di Aceh. Salah satu profesi yang ditangkap adalan pegawai negeri sipil. Beberapa tahun sebelumnya, juga ada jaringan teroris yang ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur. 

Salah satu dari yang ditangkap profesinya sebagai PNS. Ada juga pelaku peledakan bom di Surabaya, salah satu istri yang ditangkap juga berprofesi sebagai PNS. Ini artinya, orang yang terpapar radikalisme dan terorisme, biasa berasal dari mana saja, termasuk PNS.

Padahal kita semua tahu, seseorang yang bekerja sebagai PNS, secara tingkat literasi pasti lebih bagus dibanding masyarakat biasa. Dari sisi logika, mungkin akan jauh lebih baik. 

Mereka juga harus menjalani tes kebangsaan, serta harus berikrar setia untuk NKRI, meyakini Pancasila sebagai dasar negara. Tapi persyaratan itu nyatanya tidak sepenuhnya efektif. Nyatanya, ada juga PNS yang menjadi anggota jaringan terorisme, meski jumlahnya tidak banyak.

Lalu, kenapa masih saja ada PNS yang terkontaminasi paham radikalisme? Apakah mereka melanggar sumpahnya sendiri? Atau sebelum jadi PNS pada dasarnya sudah terpapar radikalisme? Mungkin banyak pertanyaan yang menghantui kita semua. Karena banyak alasan yang tidak masuk akal yang masih menyelimuti.

Bisa jadi, ada unsur kesengajaan. Artinya, mereka sudah terpapar sebelum masuk PNS, dan berniat untuk menyebarluaskan ke lingkungan kementerian/lembaga. Ketika menghadapi ujian secara basis keagamaan, sengaja mereka tutupi. Didepan dia bersikap toleran, padahal didalamnya memelihara bibit intoleransi. 

Ketika diminta berikrar pada NKRI, mereka berbohong karena memang punya tujuan khusus. Jika mereka memang bertujuan untuk mengabdi, tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk membentengi dirinya agar tidak terpapar radikalisme. 

Faktor lain adalah mereka memang murni merupakan korban provokasi dari pihak tertentu, yang akhirnya bisa merubah cara pandang ASN tersebut menjadi radikal.

Ingat, PNS pada dasarnya merupakan pelayan publik. Tugasnya harus melayani masyarakat. Karena PNS pada dasarnya bekerja di tataran birokrasi. 

Jika pada tataran birokrasi ini sudah terpapar, tentu potensi menyebarluaskan radikalisme akan semakin mudah. Karena para ASN ini intensitas bertemu orang sangat sering. Dan jika kita membiarkan hal ini terjadi, tanpa disadari kita telah merusak dan menghancurkan sendiri negeri yang kita tinggali.

Aparatur negara pada dasarnya bagian dari penjaga negara itu sendiri. Komitmennya terhadap kebangsaan harus terus dijaga, agar tidak mudah terprovokasi oleh paham yang menyesatkan. Mari kita jaga negeri yang kaya, negeri yang damai, dan negeri yang toleran ini, dari segala bentuk pengaruh buruk. 

Jika dulu kita semua komitmen untuk perang melawan penjajah, sekarang kita semua harus komitmen untuk perang melawan radikalisme. Perang ini merupakan perang kita semua, termasuk para aparatur negara yang menjadi pelayan publik. Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun