Dalam negara demokrasi, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Setiap warga negara, apalagi yang pernah menduduki jabatan publik tertinggi selama dua periode, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan rekam jejaknya bersih dari keraguan. Ketika muncul polemik soal keaslian ijazah, ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas jabatan publik dan legitimasi proses politik yang sudah dilalui.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas memberikan dasar hukum untuk hak masyarakat memperoleh informasi.
Pasal 3 huruf b UU KIP menyatakan:
"Setiap informasi publik harus dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana."
Sedangkan Pasal 5 ayat (1) UU KIP menegaskan:
"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Jika ijazah digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu, maka secara hukum ia menjadi dokumen publik yang melekat pada proses demokrasi, dan bukan lagi dokumen pribadi yang bisa ditutup rapat-rapat.
⚖️ Landasan Hukum dalam UU Pemilu
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara tegas bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan formal.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan:
"Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau sederajat."
Artinya, ijazah bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang membuktikan kelayakan seseorang maju sebagai calon. Jika keabsahannya diragukan, publik berhak meminta pembuktian secara terbuka.
🌍 Analisis Perbandingan Internasional
Di banyak negara, ketika dokumen publik seorang pejabat dipertanyakan, mekanisme pembuktiannya dilakukan secara terbuka.
Nigeria: Seorang gubernur dituduh memakai ijazah palsu. Pemerintah meminta universitas di Inggris memeriksa dan mempublikasikan hasilnya, sehingga publik bisa melihat proses dan hasil pemeriksaan langsung.
Amerika Serikat: Saat Barack Obama dituduh lahir di luar AS, ia mempublikasikan akta kelahirannya secara lengkap di situs resmi Gedung Putih. Meski kritik tidak hilang seratus persen, langkah ini menutup ruang spekulasi yang lebih luas.
Pelajaran pentingnya: semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kewajibannya untuk membuka dokumen yang menjadi syarat legal jabatan itu.
⚖️ Sengketa Informasi Publik: Jalur Hukum yang Sebenarnya
Banyak orang mengira bahwa satu-satunya cara untuk meminta keterbukaan ijazah adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, secara hukum, jalurnya diatur jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).