Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Jokowi Harus Menunjukkan Ijazahnya ke Publik? Sebuah Telaah Opini Hukum Kritis.

8 Agustus 2025   14:17 Diperbarui: 9 Agustus 2025   08:04 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Ilustrasi AI oleh DALL·E – OpenAI

Dalam negara demokrasi, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Setiap warga negara, apalagi yang pernah menduduki jabatan publik tertinggi selama dua periode, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan rekam jejaknya bersih dari keraguan. Ketika muncul polemik soal keaslian ijazah, ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas jabatan publik dan legitimasi proses politik yang sudah dilalui.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas memberikan dasar hukum untuk hak masyarakat memperoleh informasi.
Pasal 3 huruf b UU KIP menyatakan:
"Setiap informasi publik harus dapat diakses oleh setiap Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana."

Sedangkan Pasal 5 ayat (1) UU KIP menegaskan:
"Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Jika ijazah digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu, maka secara hukum ia menjadi dokumen publik yang melekat pada proses demokrasi, dan bukan lagi dokumen pribadi yang bisa ditutup rapat-rapat.

⚖️ Landasan Hukum dalam UU Pemilu
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur secara tegas bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan formal.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan:
"Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau sederajat."

Artinya, ijazah bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang membuktikan kelayakan seseorang maju sebagai calon. Jika keabsahannya diragukan, publik berhak meminta pembuktian secara terbuka.

🌍 Analisis Perbandingan Internasional
Di banyak negara, ketika dokumen publik seorang pejabat dipertanyakan, mekanisme pembuktiannya dilakukan secara terbuka.

Nigeria: Seorang gubernur dituduh memakai ijazah palsu. Pemerintah meminta universitas di Inggris memeriksa dan mempublikasikan hasilnya, sehingga publik bisa melihat proses dan hasil pemeriksaan langsung.

Amerika Serikat: Saat Barack Obama dituduh lahir di luar AS, ia mempublikasikan akta kelahirannya secara lengkap di situs resmi Gedung Putih. Meski kritik tidak hilang seratus persen, langkah ini menutup ruang spekulasi yang lebih luas.

Pelajaran pentingnya: semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar kewajibannya untuk membuka dokumen yang menjadi syarat legal jabatan itu.

⚖️ Sengketa Informasi Publik: Jalur Hukum yang Sebenarnya
Banyak orang mengira bahwa satu-satunya cara untuk meminta keterbukaan ijazah adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, secara hukum, jalurnya diatur jelas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun