Pasal 22 ayat (1) UU KIP menyebutkan:
"Pemohon Informasi Publik yang merasa permintaannya ditolak dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi."
Jika keberatan ini masih ditolak, Pasal 23 UU KIP memberi hak untuk membawa sengketa ini ke Komisi Informasi. Bahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) UU KIP, putusan Komisi Informasi bisa dibawa ke PTUN jika salah satu pihak tidak puas.
Artinya, jalur hukumnya adalah:
1. Minta resmi ke instansi terkait (misalnya KPU atau kampus).
2. Ajukan keberatan jika ditolak.
3. Bawa ke Komisi Informasi.
4. Naik ke PTUN jika perlu.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2022, ketika Retno Listyarti menggugat KPU. Gugatan itu kandas karena langsung ke PTUN tanpa melalui mekanisme UU KIP. Ini ibarat melewati pintu belakang yang memang terkunci.
Jika publik serius ingin ijazah Jokowi dibuka, jalur hukum UU KIP adalah cara paling konstitusional, kuat, dan kecil kemungkinan ditolak. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak sekadar slogan, tapi dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
🔍 Uji Forensik Independen: Cara Paling Fair Mengakhiri Polemik
Pemeriksaan tertutup oleh kepolisian sering kali memicu ketidakpercayaan publik, apalagi jika hasilnya hanya disampaikan sepihak. Untuk kasus sebesar polemik ijazah mantan presiden, pembuktian harus netral dan terbuka.
Solusinya adalah uji forensik independen oleh lembaga di luar pemerintah bisa dari universitas ternama, laboratorium internasional, atau asosiasi profesional.
Prosesnya jelas: memeriksa jenis kertas, tinta, tanda tangan, dan mencocokkannya dengan arsip resmi kampus. Semua tahapan dilaporkan terbuka, sehingga publik bisa menilai tanpa harus mempercayai kata satu pihak saja.
Keterbukaan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf b UU KIP dan Pasal 5 ayat (1) UU KIP, yang mengamanatkan akses publik terhadap informasi yang menyangkut kepentingan umum. Dengan langkah ini, isu bisa diputus dari akarnya: tidak ada lagi ruang fitnah, nama baik tokoh terjaga, dan kredibilitas negara tetap utuh
🌐 Kenapa Jokowi Tetap Perlu Membuka Ijazah
Walaupun secara hukum gugatan ini kandas di PN, secara etika politik, Jokowi dapat meredam polemik dengan mempublikasikan ijazahnya secara terbuka. Ini akan:
- Menegaskan komitmen transparansi.
- Mencegah rumor dan disinformasi.
- Memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepresidenan.
📌 Penutup: Mengapa Ini Penting
Membuka ijazah mantan presiden Jokowi ke publik bukanlah bentuk pelecehan, melainkan tindakan menjaga marwah demokrasi. Transparansi adalah vaksin bagi demokrasi: mencegah virus fitnah, spekulasi, dan distrust menyebar. Mantan kepala negara justru akan meninggalkan warisan moral yang kuat jika mau menunjukkan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan.
Seperti kata pepatah hukum: “Justice must not only be done, but must also be seen to be done.” keadilan tidak cukup dilakukan, tapi juga harus terlihat nyata oleh semua orang.