âž¡ Penjelasan:
Sekolah yang gagal menciptakan sistem pengawasan, membiarkan budaya bullying tumbuh, dan tidak memberikan perlindungan maksimal dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif oleh Dinas Pendidikan, termasuk pencabutan izin.
Bahkan, secara perdata, keluarga korban berhak menggugat ganti rugi atas kelalaian tersebut.
📌 Restorative Justice Tidak Menutup Jalan Pidana
Upaya mediasi, pertemuan orang tua dengan sekolah, atau "damai" tidak bisa serta-merta menghapus kewajiban negara menindak pidana kekerasan anak.
🔹 Pasal 27 KUHAP Jo. UU Perlindungan Anak:
Perkara kekerasan terhadap anak termasuk dalam delik umum, bukan delik aduan yang bisa gugur dengan mediasi.
âž¡ Penjelasan:
Proses pidana harus terus berjalan meski keluarga memaafkan. Negara wajib hadir menegakkan hukum demi melindungi anak-anak lain di masa depan.
📌 Penutup: Negara Tak Boleh Kalah dari Bullying
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran keras bagi seluruh sekolah di Indonesia. Kematian seorang anak karena depresi akibat bullying bukan sekadar tragedi pribadi, tapi kegagalan sistemik yang menuntut tanggung jawab hukum tegas, bukan basa-basi administratif.
Guru yang lalai atau ikut merundung harus diproses pidana. Sekolah yang abai harus ditindak tegas. Pemerintah tak boleh lagi sekadar "mengawasi" tapi harus bertindak konkret agar tragedi seperti ini tidak terulang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI