Mohon tunggu...
Bryan OwenSoeprapto
Bryan OwenSoeprapto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Korban Stigmatisasi HIV/AIDS Terlindungi Hukum?

3 Juni 2022   13:55 Diperbarui: 3 Juni 2022   14:04 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu penyakit yang selama ini telah seringkali dikenal sebagai taboo besar di seluruh dunia adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS). 

Sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1981 hingga sekarang, belum ditemukan obat untuk menyembuhkan orang-orang yang mengidapnya. 

Permasalahan yang dialami penderita HIV/AIDS atau bisa dikenal sebagai ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS) tidak hanya terbatas pada kondisi fisik mereka, namun juga pada masalah-masalah mental dan sosial. 

Masalah seperti mengkhawatirkan kondisinya diketahui masyarakat, dikucilkan lingkungan sekitar, dan diperlakukan secara khusus oleh sekolah atau tempat kerja harus dilalui oleh  para ODHA setiap harinya. 

Tanpa disadari, dengan memperlakukan para ODHA secara berbeda, masyarakat telah secara tidak langsung menambah beban yang harus dipikul mereka. Masalah ini nantinya juga dapat mempengaruhi kondisi medis para ODHA. 

Bayangkan saja, di saat para ODHA sudah berniat mencari pertolongan untuk kondisi medis mereka, namun niat tersebut harus dikesampingkan hanya karena adanya kekhawatiran bahwa kondisi mereka dapat diketahui oleh orang-orang lain. Hal-hal seperti ini lah yang memberi dampak besar bagi upaya penanggulangan penyakit HIV/AIDS. 

Mereka yang terdampak paling besar dari semua masalah ini adalah para ODHA yang harus menjalaninya setiap saat. Setiap langkah dan aktivitas yang dilakukan harus selalu mereka perhatikan agar tidak menimbulkan masalah besar. 

Mungkin bagi orang-orang pada umumnya tidak perlu dipikirkan kembali berulang-ulang untuk melakukan sesuatu, namun bagi para ODHA berlaku hal yang sangat berbeda. Mereka harus bisa membaca keadaan di sekitar dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan aktivitas yang diinginkan. Bahkan, aktivitas itu bisa sekecil menjabat tangan orang yang mereka temui. 

Lantas muncul pertanyaan, sampai kapan mereka harus seperti ini? Jawabannya untuk sementara ini adalah sampai stigma-stigma negatif yang beredar di masyarakat dapat diakhiri atau setidaknya sampai tercipta suatu rangkaian perlindungan bagi mereka yang terdampak stigmatisasi ini, terutama perlindungan hukum. 

Dengan adanya perlindungan tersebut paling sedikit dapat muncul sebuah jaminan bagi para ODHA untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Lalu apakah sistem perlindungan bagi korban stigmatisasi ini sudah tercipta di Indonesia? 

Di Indonesia sendiri, perlindungan bagi korban stigmatisasi ODHA belum secara eksplisit diatur, namun bila melihat pada sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini, telah tercipta suatu rel atau jalan menuju perlindungan tersebut. Seperti yang diatur dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4 yang berbunyi, "...Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...", selain itu juga tertuang dalam Bab XA UUD NRI 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang menganut asas non-diskriminasi, di mana semua pengaturan yang ada berlaku bagi setiap warga negara. Untuk mendukung perlindungan terhadap stigmatisasi tersebut, para pembentuk Undang-undang di Indonesia juga sudah mulai memperhatikan "stigmatisasi" sebagai suatu permasalahan yang serius dengan adanya preseden pembahasan "stigmatisasi" dalam Pasal 59 ayat (2) huruf O jo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun