Mohon tunggu...
Asep B
Asep B Mohon Tunggu... Editor - Asep Burhanudin mantan wartawan yang masih giat menulis

Ada bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Taksi Daring dan Praktik Monopoli Usaha

4 Agustus 2016   23:09 Diperbarui: 5 Agustus 2016   07:43 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi pasal ini ada dua dan cukup berat, yakni administratif dan pidana pokok. Menurut Pasal 47, salah satu sanksi administrasi buat pelaku usaha yang melanggar UU berupa denda paling rendah Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Sementara  pada pasal 48 ancaman Pidana atas pelanggaran pasal 11 berupa denda paling rendah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar atau kurungan paling lama enam bulan.

Belum berhenti sampai di situ, pada Pasal 49 juga disebutkan ada pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, larangan pelaku usaha untuk menjabat sebagai direksi atau komisaris 2 – 5 tahun, dan penghentian kegiatan yang merugikan pihak lain.

Uji Kir

Mengapa taksi online harus menjalani uji kir sebagaimana halnya diterapkan pada taksi regular lainnya yang sudah diatur Permenhub no. 32 tahun 2016? Peraturan ini tak salah, untuk kelaikan sebuah kendaraan demi keselamatan penumpangnya memang wajib uji kir (keur :Belanda). Tak mahal memang tarif uji kir ini, hanya Rp.65.000/ 6 bulan sekali. 

Hanya saja yang menjadi pertanyaan, apanya yang di harus di-kir bila kendaraan yang digunakan taksi online semuanya masih gress. Perlu diketahui, syarat bergabung dengan taksi online kendaraan yang digunakan minimal keluaran tahun 2012 ke atas. Sementara cc yang digunakan miniml 1300 cc dengan seat tiga baris. Pengelola taksi online, sangat ketat menerapkan aturan itu. Bahkan, keberadaan si pengemudi pun selain harus dilengkapi SIM, KK, KTP juga SKCK dari kepolisian terdekat.

Uji Kir: Petugas tengah meguji kelaikan bis umum (foto:courtesi tempo.co)
Uji Kir: Petugas tengah meguji kelaikan bis umum (foto:courtesi tempo.co)
Aturan ketat ini, tentunya kondisi mobil masih gress, bahkan masih dalam perawatan berkala di setiap bengkel dealer-nya. Perlu diketahui, beberapa kendaraan merk tertentu menyediakan perawatan berkala gratis Selama 5 tahun berikut suku cadang dan ganti oli. Bila pelayanan purna jual sudah seperti ini masihkan perlu diterapkan uji kir lagi?

Plat Kuning

Dalam Permenhub No. 32  juga mengatur kendaraan taksi online harus menggunakan plat nomor polisi warna kuning. Hal inilah yang meberatkan para pemilik taksi online pada umumnya. 

Mengapa mereka keberatan? Mereka yang awalnya terjun mengoperasikan mobilnya sebagai taksi online sepenuhnya hanya usaha sambilan. Artinya di hari-hari tertentu mobil masih bisa digunakan untuk keperluan keluarga. Mereka membayangkan betapa rikuhnya bila mengendarai plat uning bersama keluarga. 

Mereka berdalih, plat kuning sebetulnya bagi kendaran untuk penumpang umum yang bisa mengambil penumpang umum di pingir jalan. Sementara aksi online berdalih penumpang yang mereka bawa bukan penumpang umum yang siapa saja bisa menghentikan dan naik di pinggir jalan. Mereka mendapat penumpang berdasarkan pesanan dari media online, yang kebetulan bisa diaksses siapa saja dan dimana saja sejalan kemajuan teknologi.

Di sini pemerintah selaku pemegang regulasi harus arif menyikapinya, salah salah mereka bisa balik mengadukan keberadaan taksi regular yang selama ini telah melakukan praktek monopoli yang meraup triliunan rupiah uang masyarakat selama puluhan tahun. (asepburhanudin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun